-
Jadwal Subuh Muhammadiyah resmi ditambah 8 menit dari standar waktu nasional.
-
Perubahan Jadwal Subuh Muhammadiyah ini berlandaskan kajian ilmu astronomi dan syariat.
-
Aturan Jadwal Subuh Muhammadiyah ini memberikan kelonggaran waktu sahur umat Muslim.
Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan diskusi mengenai jadwal salat Subuh dan batas waktu sahur. Salah satu yang mencuri perhatian adalah unggahan dari akun Twitter (X) @fahmiagustian yang menampilkan ilustrasi seorang wasit membawa papan bertuliskan "Subuh +8".
Bagi sebagian orang, hal ini memicu pertanyaan: "Ada yg ngeh kenapa di gambar ini ada ilustrasi wasit bawa papan dg teks 'Subuh +8'?"
Ternyata, hal tersebut merujuk pada kebijakan resmi Muhammadiyah. Berdasarkan hasil kajian ilmu hisab, Muhammadiyah memutuskan untuk menambah waktu 8 menit dari jadwal Subuh yang selama ini ditentukan secara nasional. Jadi, jika Anda mengikuti kriteria Muhammadiyah, secara otomatis terdapat bonus 8 menit untuk waktu sahur.
Pentingnya Akurasi Waktu Fajar
Penentuan waktu terbitnya fajar bukanlah perkara sepele. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan empat jenis ibadah yang meliputi: penentuan awal salat subuh, akhir salat witir, awal ibadah puasa, dan akhir wukuf di Arafah. Karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah, akurasi menjadi harga mati.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menegaskan bahwa penentuan awal Subuh harus berlandaskan pada teks al-Quran, Hadis, serta realitas objektif alam semesta.
Keresahan Global dan Lokal
Fenomena jadwal Subuh yang dianggap "terlalu pagi" ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa banyak pertanyaan serupa muncul dari berbagai belahan dunia.
“Mengapa Majelis Tarjih mengangkat persoalan ini karena banyaknya pertanyaan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai belahan dunia. Misalnya di Maroko sejumlah pemuda dengan sengaja menyantap makanan di bulan Ramadan pada saat azan subuh berkumandang sebagai sikap protes bahwa jadwal resmi masih terlalu pagi,” tutur Syamsul dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id.
Baca Juga: Hindari Mi Instan, Pilih Telur Dadar Sayur Agar Puasa Tetap Berenergi
Di Indonesia sendiri, perdebatan ini mencuat ketika seorang pendakwah asal Timur Tengah merasa heran melihat azan Subuh berkumandang saat kondisi langit masih sangat gelap gulita.
Hal inilah yang mendorong para ahli untuk melakukan pengkajian ulang agar keresahan masyarakat dapat terjawab secara ilmiah.
Bukti Nyata pada Jadwal Imsakiyah 1447 H (2026 M)
Perbedaan ini terlihat jelas jika kita membandingkan Jadwal Imsakiyah untuk wilayah DKI Jakarta pada Ramadan 1447 H atau tahun 2026 mendatang. Berdasarkan data visual yang beredar:
- Versi Kemenag: Pada 1 Ramadan, waktu Imsak jatuh pada pukul 04:31 dan Subuh pukul 04:41.
- Versi Muhammadiyah: Pada tanggal yang sama, waktu Imsak jatuh pada pukul 04:39 dan Subuh pukul 04:49.
Terlihat selisih tepat 8 menit lebih lambat pada versi Muhammadiyah. Hal ini memberikan kelonggaran bagi umat Islam yang mengikuti kriteria Muhammadiyah untuk menyelesaikan santap sahur mereka sebelum azan berkumandang.
Perubahan Parameter dari -20 ke -18 Derajat
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung