-
Jadwal Subuh Muhammadiyah resmi ditambah 8 menit dari standar waktu nasional.
-
Perubahan Jadwal Subuh Muhammadiyah ini berlandaskan kajian ilmu astronomi dan syariat.
-
Aturan Jadwal Subuh Muhammadiyah ini memberikan kelonggaran waktu sahur umat Muslim.
Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-13 tahun 2020, para ulama Muhammadiyah bersepakat mengubah parameter ketinggian matahari di bawah ufuk (dip).
Jika sebelumnya Indonesia menggunakan kriteria -20 derajat, kini Muhammadiyah mengoreksinya menjadi -18 derajat di bawah ufuk.
Perubahan 2 derajat ini setara dengan durasi sekitar 8 menit. Artinya, jadwal Subuh yang selama ini beredar dianggap terlalu pagi sekitar 8 menit dari kemunculan fajar shadiq yang sebenarnya.
Standar Internasional
Keputusan Muhammadiyah ini bukanlah langkah tanpa dasar yang kuat. Pandangan ini didukung oleh mayoritas ulama ahli astronomi di dunia.
Selain itu, kriteria -18 derajat juga telah lama diadopsi oleh banyak negara Muslim dan komunitas Muslim internasional, seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, hingga Nigeria.
Dengan adanya penyesuaian ini, warga Muhammadiyah kini memiliki acuan waktu yang dianggap lebih akurat secara sains dan syariat, sekaligus memberikan kelonggaran waktu bagi mereka yang sedang menyantap hidangan sahur di bulan Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung