Suara.com - SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) kerap menjadi hal yang terlupa.
Adapun tiap mereka yang sudah masuk ke kategori Wajib Pajak (WP) harus melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan dalam satu tahun pajak.
Kewajiban tersebut menjadi keharusan bagi WP sebagai bentuk tertib bernegara.
Denda telat lapor SPT juga bisa menjadi efek domino yang tak main-main jumlahnya. Alhasil, keterlambatan menjadi petaka bagi para WP dan bisa berujung boncos.
Pastikan untuk membayar tiap periode yang disediakan, biasanya batas waktu terakhir 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau lembaga.
Lantas, berapa nominal denda telat lapor SPT?
Nominalnya terasa ringan, tapi bisa bikin boncos jika dibiarkan
Nominal denda telat lapor SPT memang tampak tak memberatkan. Namun jika dibiarkan, akan menyebabkan efek beruntun ke kondisi finansial WP.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), nominal denda dibedakan berdasarkan kategori wajib pajaknya sebagai berikut.
Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Wajib Pajak Badan: Dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Denda tersebut bersifat statis per tahun pajak yang terlambat dilaporkan.
Namun, perlu dicatat bahwa jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor, akan muncul tambahan sanksi bunga per bulan yang besarannya mengikuti tarif bunga acuan dari Kementerian Keuangan.
Akumulasi jumlah bunga akan terus berjalan setiap bulannya.
Sanksi bunga ini dihitung berdasarkan tarif bunga acuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Semakin lama ditunda, beban finansial yang harus diselesaikan akan semakin membengkak secara eksponensial.
Dampak 'efek domino' telat bayar
Selain kewajiban materiil berupa denda, terdapat konsekuensi administratif yang berpotensi menghambat berbagai urusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Djakarta Ennichi 2026 Resmi Batal Digelar di Lapangan Banteng Jakarta
-
TACTFLOW Resmi Hadir di Indonesia, Usung Konsep Lifestyle untuk Self-Moment yang Lebih Berkualitas
-
Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus
-
Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia
-
4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan
-
Review Buku Milenial Bisa Memimpin: Panduan Jadi Leader di Tengah Perubahan Zaman
-
Promo Khusus Member Superindo 21-27 Mei 2026: Popok Bayi hingga Skincare Jadi Murah Banget
-
Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
-
6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat