Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum penagihan denda.
Tanpa nomor SPT ini, pembayaran denda tidak dapat diproses.
Laporan SPT merupakan dokumen vital saat mengajukan fasilitas kredit (seperti KPR atau modal usaha).
Ketidakpatuhan lapor dapat menyebabkan skor kredit menurun atau pengajuan ditolak.
Banyak layanan publik dan perizinan usaha yang kini terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Jika laporan SPT belum tuntas, status KSWP akan dianggap tidak valid, sehingga pengurusan izin bisa tertunda.
Ketidakpatuhan yang berulang akan menempatkan wajib pajak pada radar pengawasan yang lebih ketat, yang pada tingkat ekstrem dapat memicu prosedur pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Cara membayar denda telat lapor SPT
Proses pelunasan denda dilakukan secara daring melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Berikut adalah langkah-langkah teknisnya.
Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
- Memperoleh Nomor STP
Pembayaran hanya bisa dilakukan jika sudah memegang Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini biasanya dikirimkan ke alamat korespondensi atau dapat dipantau melalui fitur arsip di laman DJP Online.
- Pembuatan Kode Billing
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
Pilih menu Bayar, lalu klik fitur e-Billing.
Isi data setoran dengan ketentuan berikut:
Jenis Pajak: Pilih kode 411125 (untuk Orang Pribadi) atau 411126 (untuk Badan).
Jenis Setoran: Pilih kode 300 (STP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus
-
Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia
-
4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan
-
Review Buku Milenial Bisa Memimpin: Panduan Jadi Leader di Tengah Perubahan Zaman
-
Promo Khusus Member Superindo 21-27 Mei 2026: Popok Bayi hingga Skincare Jadi Murah Banget
-
Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
-
6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat
-
4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos
-
7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan