Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB
Ilustrasi batas waktu lapor spt tahunan pajak (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum penagihan denda.

Tanpa nomor SPT ini, pembayaran denda tidak dapat diproses.

Laporan SPT merupakan dokumen vital saat mengajukan fasilitas kredit (seperti KPR atau modal usaha).

Ketidakpatuhan lapor dapat menyebabkan skor kredit menurun atau pengajuan ditolak. 

Banyak layanan publik dan perizinan usaha yang kini terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Jika laporan SPT belum tuntas, status KSWP akan dianggap tidak valid, sehingga pengurusan izin bisa tertunda.

Ketidakpatuhan yang berulang akan menempatkan wajib pajak pada radar pengawasan yang lebih ketat, yang pada tingkat ekstrem dapat memicu prosedur pemeriksaan pajak secara menyeluruh.

Cara membayar denda telat lapor SPT

Proses pelunasan denda dilakukan secara daring melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Berikut adalah langkah-langkah teknisnya.

Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya

  • Memperoleh Nomor STP

Pembayaran hanya bisa dilakukan jika sudah memegang Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini biasanya dikirimkan ke alamat korespondensi atau dapat dipantau melalui fitur arsip di laman DJP Online.

  • Pembuatan Kode Billing
  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

  2. Pilih menu Bayar, lalu klik fitur e-Billing.

  3. Isi data setoran dengan ketentuan berikut:

    • Jenis Pajak: Pilih kode 411125 (untuk Orang Pribadi) atau 411126 (untuk Badan).

    • Jenis Setoran: Pilih kode 300 (STP).

Load More