Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum penagihan denda.
Tanpa nomor SPT ini, pembayaran denda tidak dapat diproses.
Laporan SPT merupakan dokumen vital saat mengajukan fasilitas kredit (seperti KPR atau modal usaha).
Ketidakpatuhan lapor dapat menyebabkan skor kredit menurun atau pengajuan ditolak.
Banyak layanan publik dan perizinan usaha yang kini terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Jika laporan SPT belum tuntas, status KSWP akan dianggap tidak valid, sehingga pengurusan izin bisa tertunda.
Ketidakpatuhan yang berulang akan menempatkan wajib pajak pada radar pengawasan yang lebih ketat, yang pada tingkat ekstrem dapat memicu prosedur pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Cara membayar denda telat lapor SPT
Proses pelunasan denda dilakukan secara daring melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Berikut adalah langkah-langkah teknisnya.
Baca Juga: Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
- Memperoleh Nomor STP
Pembayaran hanya bisa dilakukan jika sudah memegang Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini biasanya dikirimkan ke alamat korespondensi atau dapat dipantau melalui fitur arsip di laman DJP Online.
- Pembuatan Kode Billing
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
Pilih menu Bayar, lalu klik fitur e-Billing.
Isi data setoran dengan ketentuan berikut:
Jenis Pajak: Pilih kode 411125 (untuk Orang Pribadi) atau 411126 (untuk Badan).
Jenis Setoran: Pilih kode 300 (STP).
Masa & Tahun Pajak: Isi sesuai dengan periode yang terlambat.
Nomor Ketetapan: Masukkan nomor yang tertera pada surat STP dengan teliti.
- Klik Simpan untuk menghasilkan Kode Billing yang terdiri dari 15 digit angka.
- Penyetoran Dana
Pembayaran dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi perbankan (mobile banking), mesin ATM, kantor pos, hingga platform belanja daring yang menyediakan menu pembayaran pajak.
Pastikan untuk selalu menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai dokumen sah bahwa kewajiban perpajakan telah terpenuhi dengan baik.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Tidur Sambil Mendengarkan Suara Alam Bikin Lebih Bahagia, Kok Bisa? Ini 5 Alasannya
-
Letak TV yang Ideal di Rumah Menurut Feng Shui, Bikin Suasana Nyaman dan Bawa Hoki
-
Pakai Lotion Apa Biar Kulit Putih? Ini 3 Pilihan Murah yang Dipuji Efektif Bikin Cerah
-
Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya
-
Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi
-
5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup
-
Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?