Lifestyle / Komunitas
Senin, 23 Februari 2026 | 16:35 WIB
LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Perdebatan menyoal topik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan kewarganegaraan dan nasionalisme sepertinya tak akan ada habisnya.

Adapun kali ini, debat panjang bermula ketika sosok figur publik sekaligus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas memberikan pernyataan pedas.

Dwi mengunggah vlog berisi keluhannya terkait permasalahan para Warga Negara Indonesia (WNI), terutama soal paspor RI yang dinilai lemah.

Sontak, Dwi mengutarakan harapannya agar anaknya tak jadi WNI dan bisa menikmati kebaikan menjadi WNA.

"I know the world seems unfair (Aku tahu kalau dunia tak adil). Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujar Dwi.

Alumnus LPDP yang juga merupakan CEO dari Sustaination ini akhirnya dinilai tak menjalankan kewajibannya dan tanggung jawabnya lantaran ingin melepas kewarganegaraannya.

Sikap Dwi alhasil menimbulkan perdebatan dan pernyataan mendasar, yakni apakah alumni LPDP boleh untuk berpindah kewarganegaraan?

Menguliti aturan resmi LPDP

LPDP

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi LPDP, setiap penerima beasiswa (awardee) memiliki kewajiban mutlak untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan janji bakti yang tertuang dalam kontrak hukum.

Baca Juga: Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan

Kontrak hukum tersebut juga telah disepakati dan ditandatangani oleh calon awardee saat prosesi seleksi, dan diperkuat dengan beberapa kontrak setelah lolos dan menerima beasiswa.

Secara administratif dan etis, jawabannya adalah tidak diperkenankan bagi alumni yang masih dalam masa ikatan dinas atau belum memenuhi kewajiban pengabdiannya.

Berikut adalah beberapa poin analisis yang bisa menjadi tinjauan terkait apakah seorang awardee boleh pindah kewarganegaraan.

  • Beasiswa LPDP menggunakan dana abadi pendidikan yang berasal dari pajak rakyat Indonesia. Pindah kewarganegaraan dianggap sebagai bentuk "pemutusan hubungan" secara permanen dengan negara pemberi dana
  • Alumni wajib berada di Indonesia dengan skema 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Jika seseorang pindah kewarganegaraan sebelum masa ini selesai, ia dianggap gagal memenuhi kontrak
  • Negara membiayai awardee dengan harapan return on investment (ROI) berupa pembangunan nasional. Jika kewarganegaraan dilepas, maka potensi kontribusi tersebut hilang dari sistem negara Indonesia.

Jika seorang alumni nekat pindah kewarganegaraan atau menolak kembali, LPDP memiliki mekanisme sanksi yang cukup tegas, yakni sebagai berikut.

  • Sanksi Administratif

Nama alumni akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan dipublikasikan.

  • Ganti Rugi Finansial

Alumni wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara, mulai dari biaya kuliah (tuition fee) hingga biaya hidup (living allowance).

  • Tuntutan Hukum

Karena tindakan pindah kewarganegaraan menyangkut kerugian keuangan negara, urusannya bisa berlanjut ke jalur hukum formal.

Menteri Purbaya beri sanksi tegas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan dari LPDP tak bisa diganggu gugat lagi.

Berkenaan dengan sikap Dwi Sasetyaningtyas, Purbaya telah memberi sanksi tegas.

Dwi dan suami berujung mendapatkan blacklist dan tak bisa bekerja dengan pemerintah, sebagaimana yang Purbaya sampaikan pada konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Adapun bukan hanya soal administrasi dan hukum belaka, Purbaya menegaskan adanya LPDP itu untuk mengembangkan SDM.

"LPDP itu dari pajak dan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya kembali," tegas Purbaya dalam kesempatan tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Load More