Suara.com - Perdebatan menyoal topik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan kewarganegaraan dan nasionalisme sepertinya tak akan ada habisnya.
Adapun kali ini, debat panjang bermula ketika sosok figur publik sekaligus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas memberikan pernyataan pedas.
Dwi mengunggah vlog berisi keluhannya terkait permasalahan para Warga Negara Indonesia (WNI), terutama soal paspor RI yang dinilai lemah.
Sontak, Dwi mengutarakan harapannya agar anaknya tak jadi WNI dan bisa menikmati kebaikan menjadi WNA.
"I know the world seems unfair (Aku tahu kalau dunia tak adil). Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujar Dwi.
Alumnus LPDP yang juga merupakan CEO dari Sustaination ini akhirnya dinilai tak menjalankan kewajibannya dan tanggung jawabnya lantaran ingin melepas kewarganegaraannya.
Sikap Dwi alhasil menimbulkan perdebatan dan pernyataan mendasar, yakni apakah alumni LPDP boleh untuk berpindah kewarganegaraan?
Menguliti aturan resmi LPDP
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi LPDP, setiap penerima beasiswa (awardee) memiliki kewajiban mutlak untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan janji bakti yang tertuang dalam kontrak hukum.
Baca Juga: Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
Kontrak hukum tersebut juga telah disepakati dan ditandatangani oleh calon awardee saat prosesi seleksi, dan diperkuat dengan beberapa kontrak setelah lolos dan menerima beasiswa.
Secara administratif dan etis, jawabannya adalah tidak diperkenankan bagi alumni yang masih dalam masa ikatan dinas atau belum memenuhi kewajiban pengabdiannya.
Berikut adalah beberapa poin analisis yang bisa menjadi tinjauan terkait apakah seorang awardee boleh pindah kewarganegaraan.
- Beasiswa LPDP menggunakan dana abadi pendidikan yang berasal dari pajak rakyat Indonesia. Pindah kewarganegaraan dianggap sebagai bentuk "pemutusan hubungan" secara permanen dengan negara pemberi dana
- Alumni wajib berada di Indonesia dengan skema 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Jika seseorang pindah kewarganegaraan sebelum masa ini selesai, ia dianggap gagal memenuhi kontrak
- Negara membiayai awardee dengan harapan return on investment (ROI) berupa pembangunan nasional. Jika kewarganegaraan dilepas, maka potensi kontribusi tersebut hilang dari sistem negara Indonesia.
Jika seorang alumni nekat pindah kewarganegaraan atau menolak kembali, LPDP memiliki mekanisme sanksi yang cukup tegas, yakni sebagai berikut.
- Sanksi Administratif
Nama alumni akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan dipublikasikan.
- Ganti Rugi Finansial
Alumni wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara, mulai dari biaya kuliah (tuition fee) hingga biaya hidup (living allowance).
- Tuntutan Hukum
Karena tindakan pindah kewarganegaraan menyangkut kerugian keuangan negara, urusannya bisa berlanjut ke jalur hukum formal.
Menteri Purbaya beri sanksi tegas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan dari LPDP tak bisa diganggu gugat lagi.
Berkenaan dengan sikap Dwi Sasetyaningtyas, Purbaya telah memberi sanksi tegas.
Dwi dan suami berujung mendapatkan blacklist dan tak bisa bekerja dengan pemerintah, sebagaimana yang Purbaya sampaikan pada konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Adapun bukan hanya soal administrasi dan hukum belaka, Purbaya menegaskan adanya LPDP itu untuk mengembangkan SDM.
"LPDP itu dari pajak dan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya kembali," tegas Purbaya dalam kesempatan tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga
-
Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'
-
Cara Membuat Roti Canai yang Lembut dan Berserat, Mudah Dibuat di Rumah!
-
20 Link Gambar Ramadan Gratis yang Bisa Di-Download untuk Konten dan Desain
-
Iftar di Hotel, Tradisi Berbuka yang Kini Jadi Gaya Hidup Ramadan
-
Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Ini Asal Usul Gamis Bini Orang yang Ramai Diburu
-
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Hati-hati, Jangan Sampai Melewati Batas Ini
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI Jelang Idulfitri, Begini Prosedur dan Tipsnya
-
5 Inspirasi Menu Buka Puasa Simple Ini Dijamin Enak, Bergizi, dan Bikin Perut Nyaman
-
Resep Sambal Kacang Gorengan, Pelengkap Bakwan dan Tahu Isi Kala Buka Puasa
-
Bolehkah Berenang saat Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustaz