Suara.com - Zakat merupakan bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Kata zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang.
Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dipahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil.
Syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil.
Karenanya, beberapa orang memilih untuk membayar zakat secara online. Hal ini memunculkan pertayaan, apakah sah membayar zakat fitrah secara online?
Hukum Membayar Zakat Fitrah Online
Melansir dari laman baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Hal yang terpenting dan perlu diperhatikan adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta'ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Berapa yang Harus Dibayarkan?
Dikutip dari mui.or.id, menunaikan zakat secara online hukumnya boleh.
"Pembayaran zakat fitrah secara digital sah, asalkan dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang kita tunaikan disalurkan dengan benar," ujar KH Muzaini Aziz.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet
-
Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai