“Pasca kejadian berkat kerja sama dan peranan mahasiswa dan sekuriti, pelaku dapat diamankan dan korban dapat diselamatkan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut korban mengalami luka terkena bacokan parah pada bagian kepala maupun lengan.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, mahasiswa inisial R (21), secara langsung dijerat pakai pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Pandra.
3. Kronologi Singkat Korban Berhasil Melarikan Diri dan Pelaku Langsung Dibekuk
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, pada pukul 07.00 WIB, korban sudah berada di dalam ruang seminar proposal lantai 2 Kampus Ilmu Hukum, ia duduk seorang diri.
Selanjutnya pukul 07.30 WIB pelaku R datang, lalu masuk menemui korban. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan kapak dan membacok kepala korban serta tangan kiri.
Meskipun kondisinya tengah berlumuran darah, korban inisial F berusaha ke luar ruangan, namun pelaku tetap mengejar. Dengan posisi terlentang di lantai, korban terus menahan kapak dengan kedua tangannya.
Mahasiswa sekitar yang melihat langsung kejadian langsung meneriaki pelaku hingga aksi mencekam itu berhenti. Sekuriti langsung mengamankan pelaku, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
4. Motif Pelaku
Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Riau, pelaku memang memiliki niat kuat untuk menyerang korban. Bahkan senjata tajam berupa parang dan golok sudah dibawa pelaku.
Ia menambahkan bahwa, tindakan nekat tersebut disebabkan oleh rasa kecewa dan sakit hati. Bagaimanapun juga keduanya punya hubungan dekat.
"Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati," jelasnya.
“Hubungannya cukup dekat”, imbuhnya.
5. Ada Niat Besar Menganiaya Korban
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!