“Pasca kejadian berkat kerja sama dan peranan mahasiswa dan sekuriti, pelaku dapat diamankan dan korban dapat diselamatkan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut korban mengalami luka terkena bacokan parah pada bagian kepala maupun lengan.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, mahasiswa inisial R (21), secara langsung dijerat pakai pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Pandra.
3. Kronologi Singkat Korban Berhasil Melarikan Diri dan Pelaku Langsung Dibekuk
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, pada pukul 07.00 WIB, korban sudah berada di dalam ruang seminar proposal lantai 2 Kampus Ilmu Hukum, ia duduk seorang diri.
Selanjutnya pukul 07.30 WIB pelaku R datang, lalu masuk menemui korban. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan kapak dan membacok kepala korban serta tangan kiri.
Meskipun kondisinya tengah berlumuran darah, korban inisial F berusaha ke luar ruangan, namun pelaku tetap mengejar. Dengan posisi terlentang di lantai, korban terus menahan kapak dengan kedua tangannya.
Mahasiswa sekitar yang melihat langsung kejadian langsung meneriaki pelaku hingga aksi mencekam itu berhenti. Sekuriti langsung mengamankan pelaku, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
4. Motif Pelaku
Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Riau, pelaku memang memiliki niat kuat untuk menyerang korban. Bahkan senjata tajam berupa parang dan golok sudah dibawa pelaku.
Ia menambahkan bahwa, tindakan nekat tersebut disebabkan oleh rasa kecewa dan sakit hati. Bagaimanapun juga keduanya punya hubungan dekat.
"Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati," jelasnya.
“Hubungannya cukup dekat”, imbuhnya.
5. Ada Niat Besar Menganiaya Korban
Kombes Pandra mengungkapkan kalau pelaku memang berniat melukai korban pakai senjata tajam yang telah disiapkan dari rumah.
“Pelaku R ini sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa kapak dan parang dari rumah”, ujarnya.
6. Pihak Kampus Memberikan Sanksi Tegas Pada Pelaku
Peristiwa pembacokan di lingkungan kampus langsung mendapat perhatian dari Wakil Rektor III UIN Suska Riau Harris Simaremare, yang mengungkapkan keprihatinannya dan menyerahkan seluruh proses pada polisi.
“Kami mengucapkan prihatin terhadap kejadian di kampus kami di Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum, tentu ini juga tidak (kami inginkan) kejadiannya di bulan Ramadan," tutur Harris.
Lebih lanjut, Warek III ini sudah pasti akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku karena sudah melakukan tindak kriminal yang tidak pantas dilakukan.
“Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang," ungkap Harris.
“Kampus secara internal memiliki aturan secara kode etik. Tetapi jika kasus kriminal, biasanya otomatis mahasiswa ini akan mendapat hukuman terberat secara etis," sambungnya.
7. Kondisi Korban Pasca Mendapat Perawatan Rumah Sakit
Kombes Pol.Pandra menuturkan bahwa, menurut keterangan dokter yang merawat. Kondisi korban berangsur membaik, demi mendapatkan perawatan terbaik, untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lengkap.
“Cukup stabil pasca kejadian tersebut, tapi untuk memberikan pelayanan yang terbaik, itu tetap dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu Rumah Sakit Arifin Achmad,” jelasnya.
Sebenarnya, total ada tiga luka sayatan pada tubuh korban. Sehingga memang perlu penanganan lebih lanjut lagi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik
-
Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review
-
Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan
-
4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier
-
4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat
-
Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu
-
Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar
-
4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes
-
Air Mawar Viva untuk Apa? Simak Manfaat, Cara Pakai, dan Harga Terbarunya
-
Peran Eks Istri Reza Smash dalam Kasus Love Scamming Berskala Internasional