Karyawan swasta yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Rumus: THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Sebagai contoh: Panji yang bekerja sebagai karyawan swasta mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka besaran THR yang diterima yaitu sejumlah Rp 6.000.000.
Rumus THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya baru 1 bulan dan belum mencapai 12 bulan, maka jumlah THR dihitung secara proporsional.
Rumus: THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Contoh: Arunika yang baru bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp 6.000.000 per bulan. Maka jumlah THR yang berhak diterima sebesar (8 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.
Rumus THR untuk Pekerja Harian Lepas
Rumus perhitungan THR bagu pekerja harian lepas berbeda. Berikut rumusnya:
Baca Juga: Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
- Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung sesuai rata-rata upah 12 bulan terakhir
- Masa kerja < 12 bulan: dihitung menurut rata-rata upah selama masa kerja
Pengecekan THR untuk Karyawan Swasta
Pengecekan THR bagi karyawan swasta sesuai dengan kebijakan internal perusahaan serta sistem manajemen sumber daya manusia (HRIS) yang dipakai.
Karyawan pun bisa mengecek slip gaji online melalui aplikasi HRIS perusahaan, mengaktifkan notifikasi perbankan, maupun mengkonfirmasi langsung ke bagian HRD apabila THR belum masuk hingga H-7 Lebaran.
Demikian tadi jawaban atas pertanyaan terkait THR karyawan swasta kapan cair. Beberda dengan ASN, jadwal pencairan THR karyawan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dengan batas maksimal H-7 Lebaran.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
-
Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar
-
Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua