Suara.com - THR Lebaran 2026 menjadi salah satu topik yang paling ramai dibahas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20–21 Maret 2026. Diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sudah mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis, 26 Februari 2026 yang merupakan pekan pertama bulan Ramadan.
Tunjangan Hari Raya menjadi hak normatif bagi seluruh pekerja, tak hanya untuk PNS/ASN, namun juga bagi karyawan swasta. Lantas, THR Karyawan swasta kapan cair dan bagaimana cara menghitungnya?
Sebelum itu, mari pahami tentang THR, siapa saja yang berhak menerima dan mekanisme perhitungannya.
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerima?
Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja terhadap para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Tak heran bila setiap tahunnya, pertanyaan seputar jadwal pencairan dan besaran THR selalu ramai diperbincangkan.
Faktanya, THR tak hanya sekadar bonus, namun kewajiban hukum yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Baik itu perusahaan swasta ataupun pemerintah mempunyai aturan tersendiri tentang mekanisme pembayaran THR terhadap pekerja dan aparatur negara.
Adapun dasar hukum THR tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun perlu diingat bahwa, tidak semua pekerja otomatis mendapat THR. Berikut ini adalah kategori penerima THR berdasarkan regulasi resminya:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
- Pekerja harian lepas
- PNS, ASN, CPNS, PPPK, TNI, dan Polri
- Pensiunan dan penerima tunjangan dari APBN/APBD
Syarat utama penerima THR yaitu pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Tak sampai di situ, hak atas THR tidak bisa ditiadakan lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
THR Karyawan Swasta Kapan Cair?
Baca Juga: Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
Bagi karyawan swasta, ketentuan terkait pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan pun dilarang mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apapun.
Pembayaran THR bagi karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta yaitu sekitar tanggal 15-14 Maret 2026.
Karena adanya perbedaan penetapan awal puasa, beberapa pihak pun juga memperkirakan Idul Fitri 2026 jatuh pada 20-22 Maret 2026, yang artinya batas akhir pencairan THR karyawan swasta yaitu sekitar 13-15 Maret 2026.
Cara Hitung THR 2026 Karyawan Swasta
Perhitungan THR bagi karyawan swasta berlandaskan pada masa kerja serta komponen upah. Menariknya, rumus perhitungan THR ini cukup sederhana dan bisa dihitung sendiri. Komponen upah swasta yang jadi dasar perhitungan antara lain upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap, atau upah bersih bila menerapkan sistem upah tunggal.
Rumus THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian