-
Batas akhir pelaporan SPT PPh 21 masa Desember 2025 adalah hari ini.
-
DJP memberikan relaksasi tanpa denda administrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026.
-
Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menyiapkan akun PIC dan e-Bupot.
Buat Bukti Potong (Bupot) untuk pegawai tetap (Formulir 1721-A1/A2) atau pegawai tidak tetap.
Anda bisa gunakan fitur impor data via Excel agar penginputan data karyawan dalam jumlah banyak lebih cepat dan akurat.
Lalu, klik "Submit" untuk menerbitkan bukti potong.
3. Membuat Konsep SPT
- Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Klik "Buat Konsep SPT", pilih jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan masa pajak Desember 2025.
- Pilih model SPT "Normal".
4. Posting dan Cek Data
Sistem akan otomatis menarik data dari bukti potong yang sudah Anda buat.
Periksa kembali total PPh terutang. Jika sudah sesuai, lanjut ke tahap berikutnya.
5. Bayar dan Lapor
Jika statusnya "Kurang Bayar", buat kode billing dan lakukan pembayaran.
Baca Juga: Puasa Bikin Rambut Kering karena Dehidrasi? Ini Rahasianya Agar Tetap Segar Seharian Selama Ramadan!
Jika statusnya "Nihil", Anda bisa langsung klik "Bayar dan Lapor".
Masukkan kode otorisasi (tanda tangan elektronik) dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.
Tips Agar Tidak Error di Menit Terakhir
Mengingat hari ini adalah hari terakhir, ribuan orang kemungkinan akan mengakses server DJP secara bersamaan. Anda bisa ikuti langkah berikut ini agar tidak eror:
1. Koneksi Stabil
Pastikan internet Anda kencang agar proses loading data tidak terputus.
2. Cek Format Excel
Jika menggunakan fitur impor, pastikan format file Excel sudah sesuai dengan template terbaru dari DJP. Salah sedikit, sistem akan menolak.
3. Lapor Nihil Tetap Wajib
Meski pajak Anda nihil, semua data termasuk jumlah karyawan tetap harus terinput di lampiran agar pelaporan dianggap lengkap.
4. Hapus dan Impor Ulang
Jika terjadi error saat posting, cobalah menghapus draf bukti potong yang bermasalah dan impor ulang data yang benar.
Berita Terkait
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder
-
5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan