-
Batas akhir pelaporan SPT PPh 21 masa Desember 2025 adalah hari ini.
-
DJP memberikan relaksasi tanpa denda administrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026.
-
Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menyiapkan akun PIC dan e-Bupot.
Buat Bukti Potong (Bupot) untuk pegawai tetap (Formulir 1721-A1/A2) atau pegawai tidak tetap.
Anda bisa gunakan fitur impor data via Excel agar penginputan data karyawan dalam jumlah banyak lebih cepat dan akurat.
Lalu, klik "Submit" untuk menerbitkan bukti potong.
3. Membuat Konsep SPT
- Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Klik "Buat Konsep SPT", pilih jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan masa pajak Desember 2025.
- Pilih model SPT "Normal".
4. Posting dan Cek Data
Sistem akan otomatis menarik data dari bukti potong yang sudah Anda buat.
Periksa kembali total PPh terutang. Jika sudah sesuai, lanjut ke tahap berikutnya.
5. Bayar dan Lapor
Jika statusnya "Kurang Bayar", buat kode billing dan lakukan pembayaran.
Baca Juga: Puasa Bikin Rambut Kering karena Dehidrasi? Ini Rahasianya Agar Tetap Segar Seharian Selama Ramadan!
Jika statusnya "Nihil", Anda bisa langsung klik "Bayar dan Lapor".
Masukkan kode otorisasi (tanda tangan elektronik) dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.
Tips Agar Tidak Error di Menit Terakhir
Mengingat hari ini adalah hari terakhir, ribuan orang kemungkinan akan mengakses server DJP secara bersamaan. Anda bisa ikuti langkah berikut ini agar tidak eror:
1. Koneksi Stabil
Pastikan internet Anda kencang agar proses loading data tidak terputus.
Berita Terkait
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
5 Rekomendasi Foundation Lokal Terbaik, Kualitas Setara Brand High-End
-
7 Bedak Wardah yang Tahan Lama untuk Kondangan, Mulai Rp30 Ribu
-
7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?
-
Cerita Edu-Ekowisata Lembur Mangrove Patikang, Saat Warga Jaga Alam Sekaligus Buka Peluang Ekonomi
-
Pulihkan Sungai, River Ranger Jakarta Ajak Warga Mulai dari Diri Sendiri
-
5 Day Cream yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Sudah BPOM
-
5 Parfum Lilith and Eve yang Paling Wangi dengan Inspirasi Produk High-End
-
4 Rekomendasi Skin Tint untuk Anak Sekolah, Ringan dan Tetap Natural Seharian
-
5 Bedak Viva yang Bagus dan Tahan Lama untuk Pemakaian Sehari-Hari