Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Baca 10 detik
  • Batas akhir pelaporan SPT PPh 21 masa Desember 2025 adalah hari ini.

  • DJP memberikan relaksasi tanpa denda administrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026.

  • Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menyiapkan akun PIC dan e-Bupot.

Buat Bukti Potong (Bupot) untuk pegawai tetap (Formulir 1721-A1/A2) atau pegawai tidak tetap.

Anda bisa gunakan fitur impor data via Excel agar penginputan data karyawan dalam jumlah banyak lebih cepat dan akurat.

Lalu, klik "Submit" untuk menerbitkan bukti potong.

3. Membuat Konsep SPT

  • Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  • Klik "Buat Konsep SPT", pilih jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan masa pajak Desember 2025.
  • Pilih model SPT "Normal".

4. Posting dan Cek Data

Sistem akan otomatis menarik data dari bukti potong yang sudah Anda buat.

Periksa kembali total PPh terutang. Jika sudah sesuai, lanjut ke tahap berikutnya.

5. Bayar dan Lapor

Jika statusnya "Kurang Bayar", buat kode billing dan lakukan pembayaran.

Baca Juga: Puasa Bikin Rambut Kering karena Dehidrasi? Ini Rahasianya Agar Tetap Segar Seharian Selama Ramadan!

Jika statusnya "Nihil", Anda bisa langsung klik "Bayar dan Lapor".

Masukkan kode otorisasi (tanda tangan elektronik) dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.

Tips Agar Tidak Error di Menit Terakhir

Mengingat hari ini adalah hari terakhir, ribuan orang kemungkinan akan mengakses server DJP secara bersamaan. Anda bisa ikuti langkah berikut ini agar tidak eror:

1. Koneksi Stabil

Pastikan internet Anda kencang agar proses loading data tidak terputus.

Load More