- Kontribusi pajak kripto capai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026.
- Tarif pajak lokal 0,21%, luar negeri 1%. Kripto kini setara surat berharga.
- Investor wajib cantumkan aset kripto sebagai harta dalam laporan SPT Tahunan.
Suara.com - Industri aset kripto di Indonesia kian menunjukkan taringnya sebagai motor baru penerimaan negara. Hingga Januari 2026, total penerimaan pajak dari sektor digital ini tercatat telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp1,93 triliun.
Tren positif ini dibarengi dengan perubahan regulasi yang kini lebih memihak pada ekosistem dalam negeri. Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 (PMK-50/2025), pemerintah resmi mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Dalam aturan baru ini, aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga sehingga PPN tidak lagi dipungut, sementara transaksi jual dikenakan PPh Final.
Menariknya, regulasi ini memberikan "karpet merah" bagi bursa kripto lokal. Tarif pajak untuk transaksi di platform dalam negeri hanya dipatok sebesar 0,21%, jauh lebih rendah dibandingkan transaksi di platform luar negeri yang dikenakan tarif 1%.
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai skema ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing exchange berizin di Indonesia.
"PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif ini memberi sinyal positif bagi ekosistem nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di bursa yang patuh regulasi," ujar Sefcho dalam sesi edukasi perpajakan bersama Ideatax di Jakarta.
Sefcho menambahkan, Tokocrypto terus berkomitmen memudahkan nasabah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya melalui fitur laporan ringkasan pajak tahunan otomatis agar pelaporan SPT menjadi lebih akurat.
Meski pemungutan pajak kini bersifat final dan dilakukan secara otomatis oleh bursa, investor diingatkan untuk tidak abai dalam melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa kepemilikan aset kripto wajib dicantumkan dalam kolom daftar harta di SPT Tahunan, biasanya dikategorikan sebagai investasi lainnya.
"Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Ketelitian sangat penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang bisa memicu klarifikasi dari otoritas pajak," jelas Jovita.
Baca Juga: 5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi pajak kripto terus mendaki secara signifikan sejak 2022. Dimulai dari Rp246,45 miliar pada 2022, angka tersebut melompat hingga Rp796,74 miliar pada 2025, dan telah mengumpulkan Rp43,45 miliar hanya pada bulan Januari 2026 saja.
Dengan kolaborasi antara pelaku industri dan konsultan pajak, diharapkan pertumbuhan ekosistem kripto Indonesia tidak hanya sekadar soal cuan, tapi juga ketaatan pada hukum yang transparan dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos
-
Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli
-
3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS