- Kontribusi pajak kripto capai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026.
- Tarif pajak lokal 0,21%, luar negeri 1%. Kripto kini setara surat berharga.
- Investor wajib cantumkan aset kripto sebagai harta dalam laporan SPT Tahunan.
Suara.com - Industri aset kripto di Indonesia kian menunjukkan taringnya sebagai motor baru penerimaan negara. Hingga Januari 2026, total penerimaan pajak dari sektor digital ini tercatat telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp1,93 triliun.
Tren positif ini dibarengi dengan perubahan regulasi yang kini lebih memihak pada ekosistem dalam negeri. Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 (PMK-50/2025), pemerintah resmi mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Dalam aturan baru ini, aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga sehingga PPN tidak lagi dipungut, sementara transaksi jual dikenakan PPh Final.
Menariknya, regulasi ini memberikan "karpet merah" bagi bursa kripto lokal. Tarif pajak untuk transaksi di platform dalam negeri hanya dipatok sebesar 0,21%, jauh lebih rendah dibandingkan transaksi di platform luar negeri yang dikenakan tarif 1%.
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai skema ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing exchange berizin di Indonesia.
"PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif ini memberi sinyal positif bagi ekosistem nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di bursa yang patuh regulasi," ujar Sefcho dalam sesi edukasi perpajakan bersama Ideatax di Jakarta.
Sefcho menambahkan, Tokocrypto terus berkomitmen memudahkan nasabah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya melalui fitur laporan ringkasan pajak tahunan otomatis agar pelaporan SPT menjadi lebih akurat.
Meski pemungutan pajak kini bersifat final dan dilakukan secara otomatis oleh bursa, investor diingatkan untuk tidak abai dalam melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa kepemilikan aset kripto wajib dicantumkan dalam kolom daftar harta di SPT Tahunan, biasanya dikategorikan sebagai investasi lainnya.
"Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Ketelitian sangat penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang bisa memicu klarifikasi dari otoritas pajak," jelas Jovita.
Baca Juga: 5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi pajak kripto terus mendaki secara signifikan sejak 2022. Dimulai dari Rp246,45 miliar pada 2022, angka tersebut melompat hingga Rp796,74 miliar pada 2025, dan telah mengumpulkan Rp43,45 miliar hanya pada bulan Januari 2026 saja.
Dengan kolaborasi antara pelaku industri dan konsultan pajak, diharapkan pertumbuhan ekosistem kripto Indonesia tidak hanya sekadar soal cuan, tapi juga ketaatan pada hukum yang transparan dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari