-
Batas akhir pelaporan SPT PPh 21 masa Desember 2025 adalah hari ini.
-
DJP memberikan relaksasi tanpa denda administrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026.
-
Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menyiapkan akun PIC dan e-Bupot.
Suara.com - Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 merupakan batas akhir atau deadline pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dari yang seharusnya jatuh pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026.
Namun ingat, waktu relaksasi tersebut habis hari ini, Sabtu 28 Februari 2026. Jika tidak segera melapor, Anda berisiko menghadapi kendala sistem di detik-detik terakhir.
Alasan Relaksasi: Transisi Sistem Coretax
DJP mengungkapkan bahwa perpanjangan batas waktu ini diberikan karena adanya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan baru atau yang dikenal sebagai Coretax DJP.
Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak yang sedang beradaptasi dengan sistem baru.
Kabar baiknya, tidak ada sanksi denda administrasi bagi Anda yang terlambat melapor dari jadwal asli awal, asalkan pelaporan dilakukan paling lambat hari ini, 28 Februari 2026.
DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda selama masa relaksasi ini.
Panduan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Anti Gagal
Baca Juga: Puasa Bikin Rambut Kering karena Dehidrasi? Ini Rahasianya Agar Tetap Segar Seharian Selama Ramadan!
Sistem Coretax berbeda dengan sistem lama. Agar proses pelaporan Anda berjalan mulus tanpa hambatan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Akun
Pastikan Anda memiliki akun PIC (Person in Charge) yang sudah terdaftar.
Login ke aplikasi Coretax (CTAS) dan pastikan Anda sudah mengubah peran (role) menjadi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang berwenang.
2. Membuat Bukti Potong (e-Bupot)
Masuk ke menu "e-Bupot" dan pilih "PPh Pasal 21/26".
Berita Terkait
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
5 Tips agar Anak Cepat Gemuk dalam 1 Minggu, Efektif tapi Tetap Aman
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Kulit, Hasil Cerah Bertahap
-
Krisis Lingkungan Mengintai, Bagaimana Melibatkan Generasi Muda Agar Mau Bergerak?
-
Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan
-
Klarifikasi Dikidoy yang Sempat Live TikTok Kasus Pelecehan FH UI
-
5 Rekomendasi Foundation Lokal Terbaik, Kualitas Setara Brand High-End
-
7 Bedak Wardah yang Tahan Lama untuk Kondangan, Mulai Rp30 Ribu
-
7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan
-
Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?