Suara.com - Apa hukum meminta THR dalam Islam? Di samping menjadi hak bagi setiap pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) kini juga identik dengan “uang saku” yang umumnya diberikan pada sanak saudara.
Berbeda dengan THR pekerja yang memang diwajibkan dan diatur dalam undang-undang, THR untuk sanak saudara ini lebih mengacu pada tradisi. Karena itulah banyak yang mempertanyakan apakah hal ini merupakan kewajiban, terlebih tidak sedikit yang meminta THR dengan sedikit memaksa di hari raya.
Hukum meminta THR dalam Islam
Dalam ajaran Islam, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk meminta dengan ketentuan tertentu. Namun secara umum, kebiasaan meminta-minta bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Lalu, apakah THR sama dengan sedekah?
Pertama, ada pihak-pihak yang memang berhak menerima zakat. Mereka termasuk golongan yang diperbolehkan meminta harta zakat kepada para muzakki. Dalam konteks ini, “meminta” lebih dimaknai sebagai menyampaikan kebutuhan atau bertanya, bukan mengemis dalam arti negatif.
Kedua, orang yang memiliki hak atas suatu pemberian atau nafkah juga dibenarkan untuk menagihnya. Misalnya, karyawan yang menanyakan gaji yang menjadi haknya, atau tamu yang semestinya memperoleh pelayanan yang layak. Ini bukan termasuk meminta-minta, melainkan menuntut hak yang memang sudah menjadi bagiannya.
Ketiga, selain dua kategori tersebut, praktik meminta-minta hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan dengan syarat yang ketat. Dalam hadis tentang Qabishah, Rasulullah SAW menjelaskan batasan-batasan terkait hal ini, sehingga tidak semua bentuk permintaan dapat dibenarkan begitu saja.
“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044).
Rasulullah SAW juga pernah bersabda seperti berikut
Baca Juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Kapan? Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan
"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka ia telah memperbanyak api neraka”. Kemudian, sahabat bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta?”, dan beliau menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam."
Jika seseorang dalam kondisi sulit dan meminta bantuan kepada kerabatnya yang mampu, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika meminta dilakukan tanpa kebutuhan mendesak atau bahkan dengan paksaan, maka tidak dibenarkan.
Karena itulah, meminta THR pada saudara secara paksa bukanlah hal yang dianjurkan. Namun, tak akan menjadi masalah jika Anda diberi secara sukarela, tanpa meminta. Sejalan dengan hal ini, Rasulullah SAW pernah berkata pada Umar bin Khaththab untuk tidak menolak pemberiannya.
"Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah. Dan apa-apa yang tidak (diberikan kepadamu), maka jangan memperturutkan hawa nafsumu (untuk memperolehnya)". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Meminta angpau Lebaran atau “THR” Idulfitri pada dasarnya tidak tergolong perbuatan haram. Namun, sikap tersebut termasuk hal yang sebaiknya tidak dibiasakan. Pasalnya, uang saku saat Lebaran merupakan bentuk hadiah, bukan sesuatu yang otomatis menjadi hak setiap orang.
Akan tetapi, jika Ada menerima pemberian dari kerabat berupa angpau atau THR Idulfitri, maka hadiah tersebut tidak perlu ditolak. Selama diberikan dengan ikhlas, menerimanya diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
5 Bedak Padat Wardah Untuk Menutupi Flek Hitam, Harga Murah Coverage Juara
-
5 AC Portable Terbaik untuk Kamar Kos yang Hemat Energi, Nggak Perlu Instalasi Ribet!
-
5 Rekomendasi Kulkas Dengan Watt Kecil Terbaik 2026, Efisien untuk Jangka Panjang
-
Terancam Mau Diblokade Iran, Laut Merah Ada di Negara Mana?
-
Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
-
Persiapan El Nino Godzilla: Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya untuk Pelajar Cewek dan Cowok
-
Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad