Lifestyle / Komunitas
Senin, 02 Maret 2026 | 10:56 WIB
Apakah gaji Rp5 juta wajib zakat? (Pixabay)

Suara.com - Gaji Rp5 juta per bulan sering dianggap sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan setara dengan UMR di banyak daerah.

Namun ketika berbicara soal kewajiban ibadah, terutama zakat, banyak pekerja masih merasa ragu dan bingung. Lantas, apakah gaji Rp5 juta wajib bayar zakat?

Di satu sisi, Islam memang mewajibkan zakat bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun di sisi lain, tidak semua orang yang memiliki penghasilan otomatis terkena kewajiban zakat mal.

Ada batas minimal harta atau penghasilan yang disebut nisab, yang menjadi penentu wajib atau tidaknya zakat. Selain itu, ada perbedaan mendasar antara zakat penghasilan dan zakat fitrah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menjalankannya.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan zakat berdasarkan ketentuan resmi. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi BAZNAS dan sumber lainnya.

Mengenal Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan bagian dari zakat mal. Zakat ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang halal, baik yang diterima secara rutin seperti gaji bulanan, maupun yang tidak rutin seperti honorarium atau jasa profesional.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia, zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila total penghasilan seseorang telah mencapai nisab dalam jangka waktu satu tahun.

Nisab zakat penghasilan disamakan dengan nilai 85 gram emas, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?

Sementara itu, BAZNAS menetapkan nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan. Jika penghasilan sudah melewati batas ini, maka seseorang sudah masuk kategori wajib zakat penghasilan.

Apakah Gaji Rp5 Juta per Bulan Wajib Zakat Mal?

Jika seseorang memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka total penghasilannya dalam satu tahun adalah sekitar Rp60 juta. Angka ini masih berada di bawah nisab zakat penghasilan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Artinya, meskipun gaji Rp5 juta sudah setara atau bahkan melebihi UMR di beberapa daerah, belum ada kewajiban untuk membayar zakat mal atau zakat penghasilan. Hal ini karena salah satu syarat utama wajib zakat, yaitu mencapai nisab, belum terpenuhi.

Namun, perlu diingat bahwa nilai nisab sangat bergantung pada harga emas yang bisa naik atau turun setiap tahun. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan untuk selalu memperbarui informasi nisab agar tidak keliru dalam menentukan kewajiban zakatnya.

Bagaimana dengan Zakat Fitrah?

Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, tanpa melihat besar kecilnya penghasilan.

Zakat ini wajib dikeluarkan menjelang Idulfitri, selama seseorang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya.

Zakat fitrah biasanya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak kurang lebih 2,5-3 kilogram, atau dapat diganti dengan uang sesuai nilai makanan pokok yang dikonsumsi. Jadi, meskipun gaji Rp5 juta tidak wajib zakat mal, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku.

Selain itu, bagi yang belum wajib zakat penghasilan, Islam tetap menganjurkan untuk memperbanyak sedekah dan infak sesuai kemampuan.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah gaji Rp5 juta wajib zakat. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More