Bolehkan Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua?
Jawabannya tentu saja bisa, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Meskipun orang tua merupakan bagian dari penerima zakat yang dibolehkan, namun ada perbedaan pandangan di antara para ulama.
Perbedaan itu muncul dari penafsiran terkait dalil-dalil serta pemahaman terhadap prinsip keadilan dalam pendistribusian zakat.
Berbeda halnya dengan pendapat Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, beliau menjelaskan zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, ataupun kepada anak dan cucunya, baik laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut lantaran seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua serta anggota keluarganya, sehingga mereka tidak diperkenanlan menerima zakat darinya.
Tak hanya itu, apabila orang tua tergolong fakir miskin, maka mereka tetap dianggap memiliki kecukupan sesuai kekayaan si muzakki. Bila zakat diberikan kepada orang tua yang miskin, maka si muzakki tetap akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung, karena ia tak lagi memiliki tanggung jawab menafkahinya.
Ketentuan yang serupa juga berlaku untuk seorang istri. Ibnu Mundzir menegaskan jika para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak berkewajiban memberi zakat kepada istrinya. Kecuali bila dia berutang, maka dia berhak diberikan bagian zakat sebagai 'orang berutang' demi melunasi utang-utangnya.
Kemudian apabila seorang anak memiliki kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya atau orang lain, maka ia tidak berhak dan tidak berdosa. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam surat Al-An'am ayat 164:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
Baca Juga: Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime
"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).
Islam sangat menekankan pentingnya hubungan baik antara keluarga. Zakat kepada orang tua, perlu dipertimbangkan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta kebutuhan yang mendesak.
Pemberian zakat kepada orang tua sah-saha saja jika termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi prinsip sebenarnya, lebih kepada mencukupi nafkah orang tua.
Demikian tadi ulasan seputar bolehkan zakat mal dan fitrah diberikan kepada orang tua? Semoga penjelasan di atas membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kronologis Sikap Menjijikan Suporter Leeds United Saat Pemain City Jalani Buka Puasa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime
-
THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN