Lifestyle / Female
Kamis, 05 Maret 2026 | 15:46 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]

Suara.com - Nama Fadia Arafiq kembali menjadi perbincangan publik setelah dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Pekalongan itu menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, tapi juga karena pernyataannya yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena Fadia diketahui sudah lama berkecimpung di dunia politik dan bahkan pernah menjabat sebagai kepala daerah selama beberapa periode.

Ia juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi hingga jenjang doktoral.

Lalu, seperti apa sebenarnya pendidikan Fadia Arafiq? Dan mengapa pengakuannya tentang ketidaktahuan terhadap hukum menjadi kontroversi?

Kasus Korupsi yang Menjerat Fadia Arafiq

Ilustrasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Suara.com)

Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026.

Dalam penyelidikan tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026.

Dalam proses pemeriksaan, Fadia disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami aturan birokrasi dan hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat.

Pernyataan ini kemudian menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat maupun pejabat pemerintah.

Baca Juga: Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK

Banyak pihak menilai bahwa alasan tersebut sulit diterima, mengingat jabatan kepala daerah menuntut pemahaman terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pengakuan 'Tak Paham Hukum' karena Latar Belakang Pedangdut

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh pejabat KPK, Fadia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut sehingga merasa tidak memahami secara mendalam aturan birokrasi pemerintahan.

"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ia juga disebut lebih banyak menyerahkan urusan teknis pemerintahan kepada pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah dan lebih fokus pada kegiatan seremonial.

Pengakuan tersebut langsung memancing kritik dari berbagai pihak. Beberapa pejabat pemerintah menilai bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan pembelaan dalam kasus korupsi, karena setiap pejabat publik tetap terikat oleh prinsip tanggung jawab jabatan.

Dalam hukum sendiri dikenal prinsip fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.

Load More