- PT Raja Nusantara Berjaya, milik Bupati Pekalongan, ternyata penyedia jasa *outsourcing* dan makanan rumah sakit.
- KPK mengonfirmasi perusahaan tersebut memasok konsumsi pasien di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekalongan.
- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan tersangka dan ditahan KPK mulai 4 sampai 23 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), tidak hanya terlibat sebagai vendor dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perusahaan tersebut juga menjadi penyedia makanan dan minuman bagi pasien di sejumlah rumah sakit daerah.
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari para saksi, PT RNB ini juga sebagai penyedia untuk makan dan minum atau pengadaan makan dan minum di 3 RSUD,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Asep, perusahaan tersebut memasok berbagai kebutuhan bahan pokok untuk konsumsi pasien rumah sakit, seperti sayur, buah-buahan, beras, dan bahan makanan lainnya.
“Dia di situ menang juga, itu besar juga untuk nilai kontraknya,” ungkap Asep.
Meski demikian, KPK belum membeberkan nilai kontrak pengadaan makanan dan minuman bagi pasien di tiga rumah sakit daerah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
Berita Terkait
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
-
Tembus Miliaran Rupiah, Segini Harga 5 Mobil Sitaan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gubernur URI Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia
-
Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania
-
Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China
-
Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah
-
Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik
-
Serum Bakuchiol untuk Apa? Ini 4 Rekomendasinya agar Wajah Awet Muda dan Glowing
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Jepang Diserang Gelombang Panas Ekstrem, Banyak Warga Dilarikan ke RS
-
Sunscreen Tak Cocok di Wajah? Jangan Dibuang, Ini Cara Memanfaatkannya dengan Aman
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri