Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:07 WIB
pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)

Pada bulan Maret, Andy menerima THR sebesar Rp 3 juta. Dengan demikian, total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp 18 juta.

Tanpa THR, pajak yang dipotong dihitung dari Rp 15 juta dikalikan tarif efektif 6 persen, sehingga PPh sebesar Rp 900.000.

Saat menerima THR, penghitungan dilakukan atas Rp 18 juta dengan tarif efektif 8 persen. Pajak yang dipotong menjadi Rp 1.440.000.

Dari simulasi tersebut, terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp 540.000 antara bulan tanpa THR dan bulan dengan THR.

Kontributor : Rizky Melinda

Load More