Bisnis / Makro
Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh bank kepada DJP melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026.
  • PMK tersebut merinci jenis data transaksi dari penerbit (issuer) dan akuisisi (acquirer) kartu kredit yang wajib dilaporkan.
  • Sebanyak 27 lembaga keuangan harus menyampaikan laporan data transaksi secara daring paling lambat pada bulan Maret 2027.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit, ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," demikian bunyi beleid Menimbang PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

Dalam lampiran PMK itu, DJP merincikan institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer).

Untuk issuer, data yang dilaporkan ke DJP meliputi Nama Bank/Lembaga, Nama Merchant, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.

Sedangkan untuk acquirer, data itu mencakup Nama Bank/Lembaga, ID Merchant, Nama Merchant, Jenis Identitas Merchant, Nomor Identitas Merchant, Nama Merchant sesuai identitas, Alamat lengkap Merchant sesuai identitas, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.

Berikut daftar 27 bank dan lembaga yang wajib setor data transaksi kartu kredit ke DJP:

  1. PT Bank Central Asia, Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP, Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  7. PT Bank Permata, Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga, Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  15. PT Bank Mega, Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank MNC Internasional, Tbk
  18. PT Bank Panin, Tbk
  19. PT Bank KB Indonesia, Tbk
  20. PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
  21. PT Bank Sinarmas, Tbk
  22. PT Bank ICBC Indonesia
  23. PT AEON Credit Services
  24. PT Honest Financial Technologies
  25. PT Shinhan Indo Finance
  26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  27. PT Bank QNB Indonesia, Tbk

Adapun cara penyampaian lapor transaksi ini dilakukan secara online secara tahunan. Laporan paling lambat disetor pada Maret 2027.

Baca Juga: Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen

Load More