- Menteri Keuangan memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh bank kepada DJP melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026.
- PMK tersebut merinci jenis data transaksi dari penerbit (issuer) dan akuisisi (acquirer) kartu kredit yang wajib dilaporkan.
- Sebanyak 27 lembaga keuangan harus menyampaikan laporan data transaksi secara daring paling lambat pada bulan Maret 2027.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit, ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," demikian bunyi beleid Menimbang PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Dalam lampiran PMK itu, DJP merincikan institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer).
Untuk issuer, data yang dilaporkan ke DJP meliputi Nama Bank/Lembaga, Nama Merchant, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.
Sedangkan untuk acquirer, data itu mencakup Nama Bank/Lembaga, ID Merchant, Nama Merchant, Jenis Identitas Merchant, Nomor Identitas Merchant, Nama Merchant sesuai identitas, Alamat lengkap Merchant sesuai identitas, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.
Berikut daftar 27 bank dan lembaga yang wajib setor data transaksi kartu kredit ke DJP:
- PT Bank Central Asia, Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT Bank OCBC NISP, Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank Permata, Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mega, Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank MNC Internasional, Tbk
- PT Bank Panin, Tbk
- PT Bank KB Indonesia, Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
- PT Bank Sinarmas, Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Services
- PT Honest Financial Technologies
- PT Shinhan Indo Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia, Tbk
Adapun cara penyampaian lapor transaksi ini dilakukan secara online secara tahunan. Laporan paling lambat disetor pada Maret 2027.
Baca Juga: Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
Berita Terkait
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Xiaomi Luncurkan Power Bank Super Tipis, Paling Serasi untuk iPhone 17 Pro
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan