Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yakni sebesar 0%-34%, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima per bulan. Untuk bisa menghitung PPh pada masa pajak terakhir (bulan Desember), maka bisa memakai ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp0 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sejumlah 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Cara Menghitung Pajak THR 2026
Perhitungan pajak THR 2026 menggunakan mekanisme yang sama dengan penghitungan PPh 21 pakai sistem TER. Berdasarkan praktiknya, THR yang diterima akan digabungkan dengan gaji pada bulan ketija tunjangan itu telah dibayarkan. Berikut ini perhitungannya:
1. Menentukan total penghasilan bruto pada bulan THR
Langkah pertama yakni menjumlahkan semua penghasilan yang diterima, termasuk gaji dan THR. Berikut contoh perhitungannya:
- Gaji bulanan: Rp 7.000.000.
- THR: Rp 7.000.000.
- Total penghasilan bruto bulan menjadi Rp 7.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 14.000.000.
2. Menggunakan tarif efektif rata-rata (TER)
Setelah tahu total penghasilan bruto, maka langkah selanjutnya yakni menerapkan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan, seperti TK (tidak kawin), K (kawin), dan jumlah tanggungan.
Tarif TER lalu dikalikan dengan total penghasilan bruto pada saat pencairan THR. Contoh nya:
- Total bruto: Rp 14.000.000.
- Tarif TER: 9%
Perhitungan pajak:
- PPh 21 = 9% × Rp 14.000.000.
- PPh 21 = Rp 1.160.000.
Perbedaan Potongan Pajak Karyawan Swasta dengan ASN
Baca Juga: Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
Apabila THR bagi pekerja swasta dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh), maka THR bagi aparatur negara (ASN, PNS, TNI dan Polri) justru diterima dalam jumlah utuh tanpa potongan apapun. Perbedaan kebijakan tersebut lantas memicu perdebatan, terutama dari kalangan buruh yang merasa aturan ini tak adil.
Mengapa THR ASN Tidak Dipotong Pajak?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menyatakan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sudah ditanggung oleh pemerintah.
Itu artinya, ASN tetap mempunyai kewajiban pajak, namun pembayarannya tidak dilakukan sendiri alias sudah ditanggung oleh negara. Dengan skema tersebut, maka THR yang diterima ASN tetap utuh tanpa adanya potongan dari penghasilan pribadi apapun.
Kebijakan tersebut tentu sangat berbeda dengan pekerja swasta, yang pajaknya langsung dipotong dari penghasilan pribadi.
Sekian pembahan tentang apakah THR kena pajak. Berdasarkan aturan yang ada THR karyawan swasta kena pajak, sementara THR ASN tidak kena pajak. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya
-
Kenapa Puasa Justru Bisa Menyembuhkan Maag? Ini Penjelasan Ahli