Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yakni sebesar 0%-34%, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima per bulan. Untuk bisa menghitung PPh pada masa pajak terakhir (bulan Desember), maka bisa memakai ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp0 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sejumlah 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Cara Menghitung Pajak THR 2026
Perhitungan pajak THR 2026 menggunakan mekanisme yang sama dengan penghitungan PPh 21 pakai sistem TER. Berdasarkan praktiknya, THR yang diterima akan digabungkan dengan gaji pada bulan ketija tunjangan itu telah dibayarkan. Berikut ini perhitungannya:
1. Menentukan total penghasilan bruto pada bulan THR
Langkah pertama yakni menjumlahkan semua penghasilan yang diterima, termasuk gaji dan THR. Berikut contoh perhitungannya:
- Gaji bulanan: Rp 7.000.000.
- THR: Rp 7.000.000.
- Total penghasilan bruto bulan menjadi Rp 7.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 14.000.000.
2. Menggunakan tarif efektif rata-rata (TER)
Setelah tahu total penghasilan bruto, maka langkah selanjutnya yakni menerapkan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan, seperti TK (tidak kawin), K (kawin), dan jumlah tanggungan.
Tarif TER lalu dikalikan dengan total penghasilan bruto pada saat pencairan THR. Contoh nya:
- Total bruto: Rp 14.000.000.
- Tarif TER: 9%
Perhitungan pajak:
- PPh 21 = 9% × Rp 14.000.000.
- PPh 21 = Rp 1.160.000.
Perbedaan Potongan Pajak Karyawan Swasta dengan ASN
Baca Juga: Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
Apabila THR bagi pekerja swasta dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh), maka THR bagi aparatur negara (ASN, PNS, TNI dan Polri) justru diterima dalam jumlah utuh tanpa potongan apapun. Perbedaan kebijakan tersebut lantas memicu perdebatan, terutama dari kalangan buruh yang merasa aturan ini tak adil.
Mengapa THR ASN Tidak Dipotong Pajak?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menyatakan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sudah ditanggung oleh pemerintah.
Itu artinya, ASN tetap mempunyai kewajiban pajak, namun pembayarannya tidak dilakukan sendiri alias sudah ditanggung oleh negara. Dengan skema tersebut, maka THR yang diterima ASN tetap utuh tanpa adanya potongan dari penghasilan pribadi apapun.
Kebijakan tersebut tentu sangat berbeda dengan pekerja swasta, yang pajaknya langsung dipotong dari penghasilan pribadi.
Sekian pembahan tentang apakah THR kena pajak. Berdasarkan aturan yang ada THR karyawan swasta kena pajak, sementara THR ASN tidak kena pajak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan
-
Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri
-
Vivo X300e Meluncur, Usung Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Kamera Zeiss
-
Kenapa Jadi Pepes di KRL Lebih Baik bagi Lingkungan
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro
-
IHSG Lepas Landas! Asing Borong Saham Rp360 Miliar, Target Menuju Level 6.850?
-
Produksi XO, Kitty Season 4 Belum Dapat Lampu Hijau, Berakhir Lewat Film?
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia