Suara.com - Pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2026 yang kena pajak menjadi perhatian para pekerja dan pemberi kerja di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.
THR sendiri merupakan penghasilan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, ataupun Waisak.
Pemberian THR ini memiliki tujuan untuk membantu pekerja sslam memenuhi kebutuhan selama perayaan keagamaan sekaligus menjadi hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan telat atau tidak memberi THR untuk pekerjanya maka akan dikenai sanski sesuai aturan yang ada.
Apakah THR Kena Pajak?
Berdasarkan sistem perpajakan Indonesia, THR masuk dalam golongan penghasilan tidak tetap (irregular income). Meskipun tidak diterima per bulan seperti gaji, namun THR tetap termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang akan dikenakan PPh Pasal 21.
Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan terkait pembebasan pajak khusus untuk tahun 2026 ini.
Dengan begitu, THR 2026 karyawan swasta kena pajak PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum Pajak THR 2026
Baca Juga: Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
Pengenaan pajak THR ini sebenarnya tidak diatur di dslam satu regulasi khusus, namun hanya mengacu pada sejumlah aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Adapun regulasi itu antara lain:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang menjelaskan THR termasuk ke dalam objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan yang tidak tetap.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP tersebut mengatur teekait mekanisme perhitungan pajak yang memakai skema tarif baru.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi, yang menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.
Hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit atau khusus untuk membebaskan THR dari pajak di tahun 2026. Meski beberapa waktu lalu sempat ada usulan dari beberapa pihak untuk memberikan keringanan pajak THR, namun kebijakan itu belum direalisasikan secara resmi. Sehingga otomatis, di mata hukum THR tetap menjadi objek pajak dan akan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada pekerja.
Mekanisme Perhitungan Pajak
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Penting! Optimalkan Energi dan Fokus ke Teknik Biohacking di Bulan Ramadan
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Sensasi Gelas Beku -86 Derajat Celsius hingga Rasa Okinawa, Ini Cara BeanStar Coffee Ubah Tren Ngopi
-
Micellar Water dan Cleansing Oil Bagus Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Bersihkan Makeup
-
5 Mesin Cuci 2 Tabung Low Watt Kapasitas Besar, Harga Termurah Pas Buat Bed Cover
-
5 Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Cerah Merata dan Skin Barrier Kuat
-
5 Shio Paling Hoki 22 April 2026, Panen Rezeki Tak Terduga
-
5 Opsi AC Portable 1/2 Pk untuk Persiapan El Nino, Ada yang Dijual 2 Jutaan
-
Berapa Harga Sepeda Fixie? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Paling Hemat Budget
-
Kartini Masa Kini: Aksi Nyata Prilly Untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
Olahraga di Sore Hari Jam Berapa? Ini Rentang Waktu yang Paling Ideal