Lifestyle / Komunitas
Senin, 09 Maret 2026 | 13:42 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? (freepik)

Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Zakat ini biasanya diberikan kepada orang yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Namun, tidak sedikit yang bingung ketika ingin menyalurkannya kepada keluarga terdekat. Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan ke orang tua sendiri?

Sekilas, memberikan zakat kepada orang tua tampak seperti bentuk kepedulian dan bakti seorang anak. Tetapi dalam Islam, ada aturan khusus mengenai penyaluran zakat, termasuk kepada anggota keluarga.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.

Siapa Saja yang Wajib Menerima Zakat?

Dalam ajaran Islam, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu yang disebut mustahik. Hal ini sudah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Secara umum, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan.
  5. Riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  6. Gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah atau perjuangan agama.
  8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

8 golongan ini menjadi penerima zakat yang telah ditetapkan oleh syariat. Artinya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berada di luar kategori tersebut.

Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Tidak semua orang yang termasuk dalam kategori di atas boleh menerima zakat dari seseorang, terutama jika mereka memiliki hubungan keluarga tertentu dengan pemberi zakat.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri?

Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama ketika orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga: 1 Orang Wajib Zakat Fitrah Berapa? Ini Penjelasan Menurut BAZNAS

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Hal ini karena orang tua termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh anaknya.

Jika orang tua mengalami kesulitan ekonomi, kewajiban seorang anak bukanlah memberikan zakat kepada mereka, melainkan memberikan nafkah secara langsung. Nafkah tersebut bisa berupa uang, makanan, atau kebutuhan hidup lainnya.

Para ulama menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada orang tua yang menjadi tanggungan nafkah sama saja seperti memberikan zakat kepada diri sendiri. Sebab, bantuan tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kewajiban anak dalam menafkahi orang tuanya.

Karena alasan inilah para ulama, termasuk Imam Ibnu Qudamah, menyebutkan bahwa terdapat kesepakatan para ulama yang melarang penyaluran zakat kepada orang tua maupun anak sendiri.

Namun, terdapat sebagian ulama yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika orang tua memiliki utang yang tidak mampu mereka lunasi.

Dalam kondisi tersebut, orang tua dapat masuk ke dalam golongan gharim (orang yang terlilit utang), sehingga zakat boleh digunakan untuk membantu melunasi utang tersebut.

Load More