Suara.com - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tetapi ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa. Salah satunya adalah ibu menyusui yang khawatir puasa dapat memengaruhi kesehatan diri atau bayinya. Dalam kondisi ini, kewajiban puasa dapat diganti dengan membayar fidyah.
Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Saat membayar fidyah, dianjurkan pula membaca niat fidyah ibu menyusui sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Lalu, bagaimana bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui? Kapan waktu yang tepat untuk membayarnya, serta apakah fidyah harus berupa beras atau boleh diganti dengan uang? Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari BAZNAS dan sumber lainnya.
Niat Fidyah Ibu Menyusui
Saat membayar fidyah, dianjurkan untuk membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah. Niat biasanya diucapkan ketika seseorang menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau kepada pihak yang menyalurkannya.
Berikut bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an ifthari shaumi Ramadhana lil khaufi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti berbuka puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Kapan Waktu Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan setelah seseorang mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, setelah Ramadan berakhir atau ketika sudah dipastikan berapa hari tidak berpuasa karena menyusui.
Dalam praktiknya, fidyah bisa dibayarkan dengan beberapa cara, antara lain:
- Dibayarkan setelah Ramadan selesai
- Dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan
- Dibayarkan sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan
Sebagian ulama juga membolehkan fidyah dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa. Namun, banyak yang menganjurkan agar fidyah tidak ditunda hingga datang Ramadan berikutnya.
Jika fidyah belum sempat dibayarkan sampai memasuki Ramadan berikutnya karena lupa atau belum mampu, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan ketika sudah ingat atau sudah memiliki kemampuan.
Fidyah Berupa Uang atau Beras? Ini Besarannya
Pada dasarnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras. Namun, dalam praktiknya saat ini fidyah juga sering dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.
1. Fidyah dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan biasanya diganti dengan satu takaran makanan pokok untuk satu orang fakir miskin.
Besarannya sekitar 1 mud, yang setara dengan kurang lebih 700 gram hingga sekitar 1,5 kilogram beras, tergantung pendapat ulama yang digunakan.
Misalnya, jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia perlu memberikan sekitar 10 takaran makanan kepada 10 orang fakir miskin.
Makanan tersebut dapat berupa beras mentah atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal.
Selain bahan makanan mentah, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji, seperti satu porsi nasi lengkap dengan lauk untuk satu orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Fidyah dalam Bentuk Uang
Selain makanan, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan untuk satu orang. Banyak lembaga zakat menggunakan standar tertentu untuk memudahkan masyarakat.
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan dari lembaga zakat nasional, nilai fidyah sekitar Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh perhitungannya:
Tidak berpuasa selama 15 hari
15 × Rp65.000 = Rp975.000
Maka, fidyah yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp975.000
Uang tersebut kemudian disalurkan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga penyalur zakat agar sampai kepada orang yang berhak menerima.
Demikianlah penjelasan terkait niat fidyah ibu menyusui, lengkap dengan waktu pembayaran dan besarannya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Terkini
-
Terakhir Hari Ini! Promo Biskuit Kaleng, Wafer, dan Sirop di Hypermart
-
Promo Kue Lebaran dan Sirop di Manna Kampus, Biskuit Kaleng Mulai Rp20 Ribuan
-
Promo Superindo Weekday Hari Ini, Sirup untuk Lebaran Diskon Cuma Rp8 Ribuan
-
4 Rekomendasi Bedak Terbaik Mencerahkan Wajah Saat Lebaran
-
Apakah Mudik Termasuk Musafir? Ini Syarat dan Keringanan yang Bisa Didapat
-
Ananda Emira Moeis Anaknya Siapa? Gaya Bicaranya Saat Wawancara Viral di X
-
Sisa 2 Hari Lagi! Serbu Promo Minyak Goreng Murah di Indomaret, Ada Sovia Sampai Tropical
-
Profil dan Karier Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim Viral di X
-
10 Negara Paling Dermawan di Dunia: Indonesia Jadi Pemuncak 7 Tahun Beruntun
-
Resmi Dibuka, Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 Jadi Inisiatif Ramadhan dari Ekosistem JICAF