- Wapres Indonesia dipilih rakyat bersama Presiden, sementara Wapres Pertama Iran diangkat langsung oleh Presiden terpilih.
- Indonesia mensyaratkan minimal usia 40 tahun (dengan pengecualian), berbeda dengan Iran.
- Indonesia lebih pluralis mengenai agama, sedangkan Iran mewajibkan keyakinan teguh pada prinsip Republik Islam Syiah Duabelas Imam.
3. Syarat Usia Minimal
Indonesia menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon Wapres, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Pemilu. Ini untuk memastikan kematangan kepemimpinan.
Namun, usia di bawah 40 tahun juga sudah diperbolehkan menjadi Wapres asalkan sempat menduduki posisi kepala daerah. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Sementara di Iran, tidak ada syarat usia spesifik untuk Wakil Presiden karena posisinya.
Namun, praktiknya, calon biasanya berusia 40-75 tahun mirip dengan presiden, serta wajib memiliki pengalaman administratif.
4. Syarat Agama dan Keyakinan
Di Indonesia, calon Wapres harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tapi tidak spesifik agama tertentu, mencerminkan Pancasila yang pluralis.
Sementara Iran, sebagai republik Islam, mensyaratkan Wakil Presiden memiliki kepercayaan teguh pada prinsip-prinsip Republik Islam dan mazhab resmi (Syiah Duabelas Imam), serta kesalehan (piety).
Artinya, Iran lebih eksklusif secara religius, sementara Indonesia lebih inklusif.
Baca Juga: Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara
5. Syarat Pendidikan
Indonesia mengharuskan calon Wapres minimal lulus SMA atau sederajat, seperti diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Tujuannya untuk memastikan literasi dasar.
Di Iran, tidak ada syarat pendidikan formal spesifik untuk Wakil Presiden.
Yang terpenting adalah rekam jejak baik dan kemampuan administratif, meski praktiknya banyak yang berpendidikan tinggi.
6. Syarat Kesehatan dan Kemampuan
Kedua negara mensyaratkan calon mampu secara rohani dan jasmani.
Di Indonesia, ini termasuk bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu menjalankan tugas, sesuai UU Pemilu.
Di Iran, syarat serupa berupa "trustworthiness and piety" serta kapasitas administratif, tapi tanpa pemeriksaan medis formal seperti di Indonesia.
Perbedaannya, Indonesia lebih detail dengan bukti medis, sementara Iran lebih subjektif.
7. Syarat Rekam Jejak Hukum
Di Indonesia, calon Wapres tidak boleh pernah mengkhianati negara, melakukan korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Sementara Iran mengharuskan rekam jejak bersih dari pelanggaran, termasuk loyalitas pada revolusi Islam.
Perbedaannya, Iran menekankan kesetiaan ideologis, sementara Indonesia fokus pada integritas hukum umum.
8. Syarat Gender dan Inklusivitas
Indonesia tidak membatasi gender. Perempuan bisa menjadi Wapres, meski belum ada preseden.
Di Iran, interpretasi "rajol" (laki-laki atau tokoh terkemuka) oleh Guardian Council sering membatasi perempuan, meski konstitusi ambigu.
Namun, perempuan telah menjabat sebagai Wakil Presiden di Iran, seperti di posisi wakil non-pertama.
Perbedaan syarat Wapres di Indonesia dan Iran ini menunjukkan bagaimana konteks budaya, agama, dan politik membentuk kepemimpinan.
Di Indonesia, sistem lebih demokratis dan inklusif, sementara Iran lebih berorientasi pada ideologi Islam dan penunjukan. Meski demikian, keduanya bertujuan memastikan pemimpin yang kompeten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan