Pemerintah melalui dinas terkait juga menghimbau pada perusahaan untuk memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo tiba.
Jadi jelas jika mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa THR tidak boleh diberikan dengan metode dicicil, dan harus dibayarkan penuh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Sanksi Tegas untuk Pengusaha yang Melanggar Aturan
Peraturan ini berlaku secara tegas dan juga mengandung sanksi yang jelas jika pengusaha tidak mengindahkannya.
Secara praktis jika pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Pengenaan denda ini tidak kemudian menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Denda selanjutkan akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jika pengusaha diketahui tidak membayarkan THR pada karyawan, maka pengusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengaduan dibuka untuk pelanggaran terkait pemberian THR ini, melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat mengenai bolehkah THR dicicil untuk tahun 2026 ini. Mengacu pada peraturan yang berlaku, THR yang menjadi hak karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki