Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 07:35 WIB
Ilustrasi THR (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

Pemerintah melalui dinas terkait juga menghimbau pada perusahaan untuk memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo tiba.

Jadi jelas jika mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa THR tidak boleh diberikan dengan metode dicicil, dan harus dibayarkan penuh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Ilustrasi THR. (Dok: Ist)

Sanksi Tegas untuk Pengusaha yang Melanggar Aturan

Peraturan ini berlaku secara tegas dan juga mengandung sanksi yang jelas jika pengusaha tidak mengindahkannya.

Secara praktis jika pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Pengenaan denda ini tidak kemudian menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Denda selanjutkan akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jika pengusaha diketahui tidak membayarkan THR pada karyawan, maka pengusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengaduan dibuka untuk pelanggaran terkait pemberian THR ini, melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Itu tadi sedikit penjelasan singkat mengenai bolehkah THR dicicil untuk tahun 2026 ini. Mengacu pada peraturan yang berlaku, THR yang menjadi hak karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh. Semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran

Load More