Suara.com - Tidak kebagian di bank, banyak orang yang terpaksa memilih menukar uang untuk Lebaran di pinggir jalan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tukar uang baru di pinggir jalan? Mengingat hasil penukaran uang nantinya tidak akan utuh karena ada biaya jasa penukaran. Dalam Islam, hal seperti ini berpotensi menimbulkan riba.
Hukum tukar uang baru di pinggir jalan
Imron Mawardi selaku Pakar Ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) menjelaskan bahwa secara teoritis, uang dan emas dikategorikan sebagai barang ribawi. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menjelaskan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pertukaran barang sejenis dalam Islam. Apabila uang ditukarkan dengan nilai yang tidak setara, maka transaksi tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yakni jenis riba yang dilarang dalam syariat.
Dalam perspektif syariah, pertukaran uang dianggap sah apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu jumlahnya sama dan dilakukan secara serah terima langsung di tempat. Dengan demikian, jika Anda menukarkan uang sebesar Rp100 ribu, maka pecahan yang diterima juga harus memiliki total nilai yang sama, yaitu Rp100 ribu.
“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), uang diposisikan sebagai alat tukar yang harus mengikuti ketentuan hadis. Apabila tidak ditukarkan dengan jumlah yang sama, maka terdapat unsur riba di dalamnya. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan,” ujar Imron Rosyadi dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Maret 2026.
Imron juga menegaskan bahwa mengabaikan prinsip kesetaraan nilai dalam pertukaran uang dapat mengurangi keberkahan ibadah. Pasalnya, larangan terhadap praktik riba dalam Islam ditegaskan secara kuat dan harus dihindari oleh setiap muslim.
Opsi akad jasa untuk tukar uang di pinggir jalan
Imron Rosyadi menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan agar transaksi tersebut tetap sesuai dengan ketentuan syariah adalah melalui penggunaan akad yang jelas sejak awal.
Ia menilai, penyedia layanan yang menyebut selisih uang sebagai “upah lelah” atau biaya jasa antre sebenarnya diperbolehkan, selama kesepakatan antara kedua pihak sudah ditentukan secara transparan sejak awal transaksi.
Menurutnya, cara terbaik untuk menghindari praktik riba adalah dengan memisahkan antara nilai nominal uang yang ditukarkan dan biaya jasa atau ujrah.
Baca Juga: Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Dengan skema tersebut, Anda tetap melakukan penukaran uang dengan nominal yang sama, sedangkan pembayaran atas jasa mengantre diberikan melalui transaksi lain yang berdiri sendiri dan terpisah dari pertukaran uang tersebut.
Meskipun terdapat opsi penggunaan akad jasa, Imron Rosyadi tetap mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan layanan penukaran uang melalui jalur resmi yang disediakan oleh perbankan.
Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan mesin ATM dengan pecahan tertentu yang masih tersedia di beberapa lokasi.
Ia menilai bahwa meskipun praktik penukaran uang di pinggir jalan telah menjadi kebiasaan yang muncul setiap tahun menjelang Lebaran, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keamanan secara fisik, tetapi juga untuk memastikan transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan yang berlaku.
Demi memenuhi kebutuhan uang baru pecahan kecil, pemerintah juga telah mengpayakan berbagai cara, misalnya melalui aplikasi PINTAR. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan reservasi sebelum datang ke bank untuk tukar uang. Cara ini juga meminimalkan penumpuka antrian saat menukarkan uang.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim