News / Nasional
Senin, 09 Maret 2026 | 15:33 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan langsung tiga poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (TV Parlemen)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI akan menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada seluruh Kapolres se-Indonesia.
  • Sosialisasi ini dijadwalkan setelah Idulfitri di kantor Polda untuk menyamakan pemahaman filosofis aturan.
  • Tujuannya untuk memastikan aparat memahami Pasal 36 KUHP mengenai unsur kesengajaan dalam kasus ujaran.

Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melakukan sosialisasi masif terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada jajaran kepolisian di tingkat wilayah.

Langkah ini dilakukan dengan menyasar seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Indonesia untuk menyamakan persepsi mengenai aturan hukum terbaru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa agenda sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung setelah hari raya Idulfitri di setiap kantor Kepolisian Daerah (Polda).

"Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok, di mana di saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena para legislator ingin memastikan aparat penegak hukum tidak hanya memahami teks pasal secara kaku, tetapi juga memahami landasan filosofis di baliknya.

"Jadi Komisi 3 akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa. Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerja sama untuk itu. Itu untuk memastikan ya," tegasnya.

Rencana sosialisasi ini juga dipicu oleh dinamika hukum yang terjadi di masyarakat, salah satunya adalah kasus yang menjerat pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien.

Dalam konteks ini, Habiburokhman mengingatkan aparat mengenai keberadaan Pasal 36 dalam KUHP baru yang mengatur bahwa tidak ada pidana tanpa adanya pemenuhan unsur kesengajaan.

Ia menilai pasal tersebut sangat krusial, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pernyataan atau ujaran di ruang publik agar tidak terjadi salah tafsir oleh penyidik.

Baca Juga: Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

"Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait apa, perkara pencemaran atau apa namanya yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara apa namanya, redaksi menghina misalnya," pungkasnya.

Load More