- Komisi III DPR RI akan menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada seluruh Kapolres se-Indonesia.
- Sosialisasi ini dijadwalkan setelah Idulfitri di kantor Polda untuk menyamakan pemahaman filosofis aturan.
- Tujuannya untuk memastikan aparat memahami Pasal 36 KUHP mengenai unsur kesengajaan dalam kasus ujaran.
Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melakukan sosialisasi masif terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Langkah ini dilakukan dengan menyasar seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Indonesia untuk menyamakan persepsi mengenai aturan hukum terbaru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa agenda sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung setelah hari raya Idulfitri di setiap kantor Kepolisian Daerah (Polda).
"Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok, di mana di saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena para legislator ingin memastikan aparat penegak hukum tidak hanya memahami teks pasal secara kaku, tetapi juga memahami landasan filosofis di baliknya.
"Jadi Komisi 3 akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa. Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerja sama untuk itu. Itu untuk memastikan ya," tegasnya.
Rencana sosialisasi ini juga dipicu oleh dinamika hukum yang terjadi di masyarakat, salah satunya adalah kasus yang menjerat pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien.
Dalam konteks ini, Habiburokhman mengingatkan aparat mengenai keberadaan Pasal 36 dalam KUHP baru yang mengatur bahwa tidak ada pidana tanpa adanya pemenuhan unsur kesengajaan.
Ia menilai pasal tersebut sangat krusial, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pernyataan atau ujaran di ruang publik agar tidak terjadi salah tafsir oleh penyidik.
Baca Juga: Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
"Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait apa, perkara pencemaran atau apa namanya yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara apa namanya, redaksi menghina misalnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
-
Habiburokhman: Komisi III DPR RI akan RDPU Kasus Nabilah O'brien
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?