Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18 WIB
Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? (freepik)
  • Masuk ke menu Pembayaran
  • Pilih submenu Formulir Restitusi Pajak
  • Isi nomor surat permohonan sesuai penomoran internal wajib pajak
  • Lengkapi data wajib pajak dan email aktif
  • Pilih alasan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang
  • Pilih data SPT yang akan diajukan pengembaliannya
  • Tentukan rekening bank untuk menerima pengembalian dana
  • Unggah dokumen pendukung seperti perhitungan pajak
  • Jika menggunakan kuasa, lampirkan surat kuasa khusus
  • Klik Submit untuk mengirim permohonan

Setelah permohonan diajukan, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Jika disetujui, dalam waktu maksimal 3 bulan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait kalau lebih bayar pajak bagaimana solusinya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More