- Defisit APBN Feb 2026 Rp135,7 T (0,53% PDB), melonjak tajam dibanding periode tahun lalu.
- Belanja negara meledak 41,9% (Rp493,8 T), jauh melampaui pertumbuhan penerimaan pajak.
- Keseimbangan primer defisit Rp35,9 T, sinyal pemerintah mulai tarik utang untuk bayar bunga.
Suara.com - Belum genap satu kuartal berjalan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sudah menunjukkan tekanan yang cukup signifikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, defisit anggaran hingga akhir Februari 2026 telah menyentuh angka Rp135,7 triliun.
Angka ini setara dengan 0,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, lonjakan defisit ini terbilang drastis. Sebagai catatan, pada Februari 2025, defisit hanya berada di level Rp30,7 triliun atau 0,13 persen dari PDB.
Melonjaknya defisit ini dipicu oleh akselerasi belanja negara yang sangat agresif di awal tahun. Total belanja pemerintah tercatat mencapai Rp493,8 triliun, alias tumbuh meroket 41,9 persen secara year-on-year (yoy).
"Penerimaan pajak Januari dan Februari memang tumbuh 30 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/3/2026).
Namun, pertumbuhan setoran pajak sebesar Rp245,1 triliun tersebut rupanya belum mampu mengimbangi derasnya arus belanja yang dikeluarkan pemerintah.
Kondisi ini membuat indikator keseimbangan primer ikut memerah. Tercatat, keseimbangan primer per Februari 2026 mengalami defisit sebesar Rp35,9 triliun.
Secara sederhana, defisit keseimbangan primer menunjukkan bahwa total pendapatan negara bahkan tidak cukup untuk membiayai belanja di luar pembayaran bunga utang. Alhasil, pemerintah harus menarik utang baru untuk membayar bunga utang lama sebuah kondisi yang akrab dengan istilah "gali lubang tutup lubang".
Hingga 28 Februari 2026, realisasi pembiayaan telah mencapai Rp164,2 triliun, atau tumbuh 33,2 persen dibandingkan tahun lalu. Meski defisit melebar, pemerintah optimistis angka ini masih terkendali di bawah target batas atas defisit APBN 2026 yang dipatok sebesar 2,68 persen terhadap PDB.
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja
-
Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon
-
Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!
-
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik
-
Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi
-
Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia
-
5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif