- Defisit APBN Feb 2026 Rp135,7 T (0,53% PDB), melonjak tajam dibanding periode tahun lalu.
- Belanja negara meledak 41,9% (Rp493,8 T), jauh melampaui pertumbuhan penerimaan pajak.
- Keseimbangan primer defisit Rp35,9 T, sinyal pemerintah mulai tarik utang untuk bayar bunga.
Suara.com - Belum genap satu kuartal berjalan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sudah menunjukkan tekanan yang cukup signifikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, defisit anggaran hingga akhir Februari 2026 telah menyentuh angka Rp135,7 triliun.
Angka ini setara dengan 0,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, lonjakan defisit ini terbilang drastis. Sebagai catatan, pada Februari 2025, defisit hanya berada di level Rp30,7 triliun atau 0,13 persen dari PDB.
Melonjaknya defisit ini dipicu oleh akselerasi belanja negara yang sangat agresif di awal tahun. Total belanja pemerintah tercatat mencapai Rp493,8 triliun, alias tumbuh meroket 41,9 persen secara year-on-year (yoy).
"Penerimaan pajak Januari dan Februari memang tumbuh 30 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/3/2026).
Namun, pertumbuhan setoran pajak sebesar Rp245,1 triliun tersebut rupanya belum mampu mengimbangi derasnya arus belanja yang dikeluarkan pemerintah.
Kondisi ini membuat indikator keseimbangan primer ikut memerah. Tercatat, keseimbangan primer per Februari 2026 mengalami defisit sebesar Rp35,9 triliun.
Secara sederhana, defisit keseimbangan primer menunjukkan bahwa total pendapatan negara bahkan tidak cukup untuk membiayai belanja di luar pembayaran bunga utang. Alhasil, pemerintah harus menarik utang baru untuk membayar bunga utang lama sebuah kondisi yang akrab dengan istilah "gali lubang tutup lubang".
Hingga 28 Februari 2026, realisasi pembiayaan telah mencapai Rp164,2 triliun, atau tumbuh 33,2 persen dibandingkan tahun lalu. Meski defisit melebar, pemerintah optimistis angka ini masih terkendali di bawah target batas atas defisit APBN 2026 yang dipatok sebesar 2,68 persen terhadap PDB.
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini
-
Stok Barang Impor Mampet, Pengusaha Ritel Cemas Momentum Lebaran 2026 Terganggu
-
90 Juta Orang Lalu Lalang, Airlangga Ungkap Bandara Dubai-Doha Sangat Berpengaruh
-
Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini
-
Studi Oxford Economics Ungkap Dampak Bisnis McDonalds di Indonesia
-
BRIN Ungkap Produk Tembakau Alternatif Minim Risiko Toksikan, Apa Itu?
-
Vendor Pengadaan Laptop Chromebook Buka-bukaan soal Tudingan Keuntungan
-
Peruri Tebar Sembako Hingga Baju Lebaran
-
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
-
Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM