Dengan adanya denda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan perusahaan terdorong untuk menyalurkan THR tepat waktu.
Selain itu, pemberian denda juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak mengulangi keterlambatan di tahun berikutnya.
Mekanisme ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, lepas, dan borongan.
Solusi Jika Perusahaan Telat Membayar THR
Tidak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR atau menunda terus-menerus juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional atau bahkan pembekuan izin usaha.
Sanksi ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi hak pekerja.
Selain itu, pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR bisa langsung melapor ke kanal resmi Kemnaker atau Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan/Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan ini agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Demikianlah penjelasan terkait solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemnaker. Dengan memahami aturan ini, pekerja tidak perlu ragu menuntut haknya jika perusahaan terlambat menyalurkan THR.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok
-
Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna
-
2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman