Suara.com - Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mengimbangi laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas kerja melalui modernisasi sistem kerja yang lebih adaptif dan fleksibel.
Fakta-fakta Penting PP Nomor 9 Tahun 2026
1. Dasar Hukum yang Kokoh Penyusunan aturan ini bersandar pada konstitusi dan undang-undang fundamental, di antaranya:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
UU Keuangan Negara (No. 17/2003) & UU Perbendaharaan Negara (No. 1/2004).
UU APBN Tahun Anggaran 2026 (No. 62/2024).
2. Kelompok yang Berhak Menerima (Subjek) Penerima manfaat dalam regulasi ini mencakup spektrum luas aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas:
Aparatur Aktif: PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
Pejabat Negara: Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota Legislatif (DPR), hingga Kepala Daerah.
Kelompok Purna Tugas: Pensiunan, Penerima Pensiun (ahli waris), serta Penerima Tunjangan tertentu.
3. Komponen Perhitungan Tunjangan Besaran nominal yang akan diterima dihitung berdasarkan akumulasi beberapa unsur penghasilan, yaitu:
Gaji Pokok.
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak).
Tunjangan Pangan (Beras).
Berita Terkait
-
Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti
-
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
-
Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM