- Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai penyempurna puasa Ramadan.
- Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, sehingga orang tua mempertanyakan untuk anak kecil.
- Salah satu yang sering ditanyakan adalah hukum zakat fitrah bagi anak usia 1 tahun, apakah wajib?
Suara.com - Umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan.
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, masih banyak orang tua yang bertanya-tanya mengenai kewajiban zakat fitrah untuk anak kecil.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak usia 1 tahun juga wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Kebingungan ini wajar terjadi karena anak usia balita belum memiliki penghasilan sendiri.
Lantas, apakah anak umur 1 tahun wajib zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum dan ketentuannya dalam Islam.
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga mencakup anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.
Jadi, melansir Rumah Zakat, anak usia 1 tahun tetap termasuk golongan yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Baca Juga: Ngabuburit Makin Digital, Kajian Ramadan hingga Konser Religi Kini Bisa Dinikmati di Roblox
Namun, kewajiban ini tidak dibebankan kepada anak, melainkan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)
Selain hadis, para ulama juga sepakat bahwa anak kecil termasuk dalam cakupan kewajiban zakat fitrah.
Dengan demikian, orang tua berkewajiban membayarkan zakat fitrah anaknya selama masih menjadi tanggungan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bersifat menyeluruh bagi seluruh umat Islam tanpa memandang usia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla
-
Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026
-
Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka
-
Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
-
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
-
Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan
-
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah