- Arab Saudi secara resmi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung Saudi menyampaikan ucapan selamat sekaligus mendoakan keamanan dan kemakmuran Kerajaan.
- Indonesia diperkirakan akan merayakan Idul Fitri pada hari yang sama, Jumat 20 Maret 2026, menunggu sidang isbat.
Suara.com - Kerajaan Arab Saudi resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Istana Kerajaan pada Rabu (18/3) dan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung Saudi yang menyatakan bahwa Kamis, 19 Maret 2026, menjadi hari terakhir bulan Ramadhan.
Mengutip dari ANTARA, dalam pengumuman resminya, Mahkamah Agung juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada Pelayan Dua Kota Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, Putra Mahkota Muhammad bin Salman, serta seluruh warga negara, penduduk, dan umat Muslim di seluruh dunia.
Selain itu, mereka mendoakan agar Allah SWT menerima seluruh ibadah selama Ramadhan serta menjaga keamanan, stabilitas, dan kemakmuran Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H melalui sidang isbat yang digelar hari ini, Kamis (19/3/2026) di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta.
Sebelumnya, berdasarkan kalender resmi SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Indonesia diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Namun, tanggal ini masih bersifat prediksi dan dapat berubah menunggu hasil sidang isbat yang menentukan awal Syawal secara resmi.
Menurut peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, secara astronomi posisi hilal pada 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan. Hal ini membuat keputusan resmi pemerintah masih menunggu sidang isbat sebelum menetapkan tanggal Lebaran secara sah.
Sementara itu, Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Ketetapan ini mengacu pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447.
Keputusan Muhammadiyah diambil melalui perhitungan hisab oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, yang menggunakan prinsip, syarat, dan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Dengan demikian, umat Muslim di lingkungan Muhammadiyah dapat menunaikan salat Idul Fitri dan merayakan Lebaran sehari lebih awal dibanding perkiraan kalender resmi pemerintah.
Baca Juga: Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu