- Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai penyempurna puasa Ramadan.
- Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, sehingga orang tua mempertanyakan untuk anak kecil.
- Salah satu yang sering ditanyakan adalah hukum zakat fitrah bagi anak usia 1 tahun, apakah wajib?
Oleh karena itu, orang tua dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah anak sejak dini agar ibadah Ramadan menjadi lebih sempurna dan penuh keberkahan.
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?
Merangkum laman resmi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terhadap harga beras di berbagai daerah.
Dengan adanya standar ini, umat Islam diharapkan lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
Dalam Islam, zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan sebanyak satu sha’ makanan, seperti kurma atau gandum.
Namun, para ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.
Oleh karena itu, nominal Rp50.000 per jiwa menjadi acuan praktis yang bisa digunakan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Baca Juga: Ngabuburit Makin Digital, Kajian Ramadan hingga Konser Religi Kini Bisa Dinikmati di Roblox
Kewajiban zakat fitrah juga ditegaskan dalam hadis Nabi SAW bahwa zakat ini diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Dengan demikian, setiap umat Islam perlu memastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar ibadah Ramadan menjadi sempurna.
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat salat Id, sehingga jika dibayar setelahnya hanya bernilai sedekah biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis