Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB
hukum menikahi sepupu dari ayah (pexels.com/reynaldoyodia)

Suara.com - Kebingungan mengenai hukum menikahi sepupu sering muncul di tengah masyarakat, terutama karena hubungan kekerabatan dalam keluarga besar masih cukup erat di Indonesia. Lantas, apakah boleh menikahi sepupu dari pihak ayah?

Topik ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait batasan mahram dalam Islam. Dalam syariat Islam, aturan pernikahan telah diatur secara jelas, termasuk siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Sepupu dari pihak ayah adalah anak dari saudara laki-laki atau saudara perempuan ayah, baik itu paman maupun bibi dari garis ayah. Meskipun memiliki hubungan darah, sepupu tidak termasuk dalam kategori keluarga inti seperti orang tua, saudara kandung, atau anak.

Dalam Islam, menikahi sepupu hukumnya boleh atau halal, termasuk sepupu dari pihak ayah. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Al-Qur’an yang menjelaskan siapa saja yang haram untuk dinikahi.

Dalam Surah An-Nisa ayat 23, disebutkan beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (dari pihak ayah maupun ibu), serta keponakan. Namun, sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut. Artinya, sepupu bukan mahram, sehingga pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.

Kebolehan menikahi sepupu juga diperkuat dengan contoh dalam sejarah Islam. Salah satunya adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupu beliau. Hal ini menunjukkan bahwa praktik menikahi sepupu bukan sesuatu yang dilarang dalam syariat, bahkan pernah terjadi dalam kehidupan Rasulullah.

Meskipun secara hukum Islam diperbolehkan, dalam praktiknya, menikahi sepupu sering kali dipengaruhi oleh budaya dan pandangan masyarakat. Di beberapa daerah, pernikahan dengan sepupu dianggap hal yang biasa dan bahkan dianjurkan untuk menjaga hubungan keluarga. Namun di daerah lain, hal ini mungkin dianggap kurang umum atau bahkan dihindari. Perbedaan ini lebih bersifat budaya, bukan hukum agama.

Selain aspek hukum dan budaya, ada juga pertimbangan dari sisi kesehatan. Beberapa penelitian medis menyebutkan bahwa pernikahan dengan kerabat dekat, termasuk sepupu, memiliki risiko tertentu terkait faktor genetik.

Namun, risiko ini tidak selalu terjadi dan dapat diminimalkan dengan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Oleh karena itu, pasangan yang berencana menikah dengan sepupu disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis.

Baca Juga: Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?

Meskipun diperbolehkan, tetap ada batasan yang harus diperhatikan dalam hubungan dengan sepupu sebelum menikah. Karena sepupu bukan mahram, maka interaksi tetap harus menjaga adab sesuai syariat, seperti menutup aurat dan menjaga batas pergaulan. Hal ini penting agar hubungan tetap berada dalam koridor yang benar sebelum masuk ke jenjang pernikahan.

Diperbolehkannya menikahi sepupu menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam memilih pasangan hidup, selama tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pernikahan dengan sepupu juga dapat mempererat hubungan keluarga besar serta menjaga ikatan kekerabatan. Namun, keputusan untuk menikah tetap harus didasarkan pada kesiapan mental, kecocokan pasangan, serta pertimbangan yang matang, bukan semata karena hubungan keluarga.

Pada akhirnya, menikahi sepupu dari pihak ayah dalam Islam hukumnya boleh dan tidak dilarang, karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Hal ini didukung oleh dalil Al-Qur’an serta contoh dalam sejarah Islam.

Meskipun demikian, keputusan untuk menikah dengan sepupu tetap perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kesehatan. Yang terpenting, pernikahan dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan memahami hukum ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu atau salah paham mengenai batasan hubungan keluarga dalam Islam.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More