- Salam tempel yaitu pemberian uang amplop saat Lebaran.
- Secara hukum Islam dikategorikan sebagai hibah tanpa mengharapkan balasan.
- Umat muslim dianjurkan menerima salam tempel sebagai bentuk hadiah agar tidak menyinggung perasaan pemberi.
Suara.com - Momen Hari Raya Idulfitri di Indonesia tidak hanya identik dengan ketupat dan opor ayam, tetapi juga sebuah tradisi yang sangat dinanti oleh anak-anak maupun remaja, yaitu salam tempel.
Istilah salam tempel merujuk pada pemberian sejumlah uang di dalam amplop kecil yang dibagikan oleh kerabat yang berpenghasilan kepada orang tua atau saudara yang lebih muda.
Namun bagaimana sebenarnya hukum menerima salam tempel saat Lebaran? Apakah ini termasuk praktik yang diperbolehkan atau justru mendekati sesuatu yang dilarang?
Merujuk pada penjelasan dari NU Online Jatim, berikut adalah ulasan lengkap mengenai hukum Islam balik tradisi salam tempel.
Salam Tempel dalam Islam
Secara hukum Islam, praktik memberikan atau menerima salam tempel dikategorikan sebagai Hibah.
Hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa adanya imbalan atau balasan yang diharapkan.
Umat muslim sendiri diperbolehkan untuk menerima salam tempel. Hal tersebut seperti yang dituliskan Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah.
Disebutkan bahwa seorang muslim tidak boleh menyinggung perasaan dengan menolak pemberian.
Baca Juga: SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
"Janganlah engkau menyinggung perasaan seorang Muslim dengan menolak pemberian (hadiah) darinya, padahal engkau mengetahui bahwa sesuatu yang sampai ke tanganmu sejatinya berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala, dan sesungguhnya orang yang menyampaikannnya kepadamu hanyalah perantara yang dikendalikan dan dipaksa (oleh Allah subhanahu wa ta’ala)." (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140)
"Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa datang kepadanya suatu pemberian tanpa ia memintanya atau menunjukkan keinginan untuk memperolehnya, lalu ia menolaknya, sesungguhnya ia menolak pemberian Allah subhanahu wa ta’ala," (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140)
Batasan dan Etika dalam Salam Tempel
Salam tempel sering kali menjadi "pintu masuk" atau simbol keakraban antar anggota keluarga besar yang mungkin jarang bertemu sepanjang tahun.
Pemberian ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan bentuk perhatian dan kasih sayang dari orang tua kepada yang lebih muda.
Hal ini sejalan dengan anjuran Islam untuk saling memberi hadiah agar tumbuh rasa saling mencintai (tahadu tahabbu).
Meskipun hukum asalnya diperbolehkan, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan agar tradisi ini tetap berada di jalur yang bena, yakni:
- Keikhlasan Pemberi: Salam tempel tidak boleh diberikan atas dasar keterpaksaan atau hanya karena rasa gengsi. Pemberi harus melakukannya dengan hati yang lapang.
- Hindari Sifat Pamer (Riya): Jangan sampai tradisi ini menjadi ajang untuk memamerkan kekayaan. Hal ini dapat merusak pahala dari hibah itu sendiri.
- Pendidikan bagi Anak: Bagi orang tua yang anaknya menerima salam tempel, momen ini harus dijadikan sarana untuk mengedukasi anak tentang cara mengelola uang dan pentingnya rasa syukur, bukan melatih anak untuk menjadi materialistis.
- Bukan Suap (Risywah): Pastikan pemberian ini murni karena momentum Lebaran dan kasih sayang, bukan untuk memengaruhi keputusan tertentu atau memiliki pamrih di balik pemberian tersebut.
Tradisi salam tempel saat Lebaran adalah praktik yang diperbolehkan dalam Islam sebagai bagian dari hibah dan upaya menyenangkan hati sesama.
Selama dilakukan dengan niat yang tulus untuk mempererat silaturahmi dan bukan untuk kesombongan, salam tempel dapat menjadi ladang pahala yang menambah keberkahan di hari raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup