Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi salam tempel saat Lebaran. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Salam tempel yaitu pemberian uang amplop saat Lebaran.
  • Secara hukum Islam dikategorikan sebagai hibah tanpa mengharapkan balasan.
  • Umat muslim dianjurkan menerima salam tempel sebagai bentuk hadiah agar tidak menyinggung perasaan pemberi.

Suara.com - Momen Hari Raya Idulfitri di Indonesia tidak hanya identik dengan ketupat dan opor ayam, tetapi juga sebuah tradisi yang sangat dinanti oleh anak-anak maupun remaja, yaitu salam tempel.

Istilah salam tempel merujuk pada pemberian sejumlah uang di dalam amplop kecil yang dibagikan oleh kerabat yang berpenghasilan kepada orang tua atau saudara yang lebih muda.

Namun bagaimana sebenarnya hukum menerima salam tempel saat Lebaran? Apakah ini termasuk praktik yang diperbolehkan atau justru mendekati sesuatu yang dilarang?

Merujuk pada penjelasan dari NU Online Jatim, berikut adalah ulasan lengkap mengenai hukum Islam balik tradisi salam tempel.

Salam Tempel dalam Islam

Secara hukum Islam, praktik memberikan atau menerima salam tempel dikategorikan sebagai Hibah.

Hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa adanya imbalan atau balasan yang diharapkan.

Umat muslim sendiri diperbolehkan untuk menerima salam tempel. Hal tersebut seperti yang dituliskan Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah.

Disebutkan bahwa seorang muslim tidak boleh menyinggung perasaan dengan menolak pemberian.

Baca Juga: SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

"Janganlah engkau menyinggung perasaan seorang Muslim dengan menolak pemberian (hadiah) darinya, padahal engkau mengetahui bahwa sesuatu yang sampai ke tanganmu sejatinya berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala, dan sesungguhnya orang yang menyampaikannnya kepadamu hanyalah perantara yang dikendalikan dan dipaksa (oleh Allah subhanahu wa ta’ala)." (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140)

"Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa datang kepadanya suatu pemberian tanpa ia memintanya atau menunjukkan keinginan untuk memperolehnya, lalu ia menolaknya, sesungguhnya ia menolak pemberian Allah subhanahu wa ta’ala," (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140)

Batasan dan Etika dalam Salam Tempel

Salam tempel sering kali menjadi "pintu masuk" atau simbol keakraban antar anggota keluarga besar yang mungkin jarang bertemu sepanjang tahun.

Pemberian ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan bentuk perhatian dan kasih sayang dari orang tua kepada yang lebih muda.

Hal ini sejalan dengan anjuran Islam untuk saling memberi hadiah agar tumbuh rasa saling mencintai (tahadu tahabbu).

Load More