- KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
- Total kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji mencapai Rp622 miliar.
- Modus korupsi berupa pungutan ilegal commitment fee dari jemaah haji tambahan.
Musim Haji 2024: Pungutan sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah.
Uang ini diduga disetorkan oleh biro perjalanan haji khusus kepada pejabat di Kementerian Agama agar jemaah mereka mendapatkan status T0 atau TX alias berangkat langsung di tahun yang sama.
Melanggar Aturan 92% dan 8%
Titik berat pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang didapat dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi secara proporsional dengan cara 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, aturan ini diubah.
Melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Aliran Dana ke Staf Khusus
KPK juga mengungkap bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya berhenti di tangan Gus Yaqut.
Baca Juga: Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar
Sejumlah uang diduga mengalir ke eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik KPK dilaporkan telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, bahkan muncul laporan mengenai penyitaan uang tunai senilai Rp100 miliar yang diduga terkait perkara ini.
Saat ini, Gus Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pihak Kementerian Agama sendiri menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Berita Terkait
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Berapa Gaji di Kapal Pesiar? Ini Daftar Lengkap Beserta Posisi dan Tunjangannya 2026
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu