- Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan swasta pada Maret 2026 untuk mengurai arus balik Lebaran.
- Jadwal WFA bagi ASN dan pekerja swasta ditetapkan berlangsung selama tiga hari, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
- Pekerja sektor esensial, seperti kesehatan dan transportasi, tidak termasuk dalam kebijakan WFA ini dan harus tetap bekerja.
Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur panjang Lebaran 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diimbau untuk diterapkan oleh perusahaan swasta.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Lalu, ASN dan pegawai swasta WFA Lebaran sampai kapan?
Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran 2026
Berdasarkan kebijakan resmi pemerintah, pelaksanaan WFA bagi ASN difokuskan pada periode setelah Hari Raya Idulfitri guna mengantisipasi lonjakan arus balik.
Berikut jadwal lengkap WFA ASN:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Artinya, WFA ASN Lebaran 2026 berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Jadwal WFA Pegawai Swasta Lebaran 2026
Sementara itu, bagi pekerja swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan WFA.
Baca Juga: WFA Pasca Lebaran: Cara Halus Negara Bilang "Santai Dikit Tapi Tetap Kerja"
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, jadwal WFA setelah Lebaran untuk pekerja/buruh adalah:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Selain itu, WFA juga sempat diterapkan sebelum libur panjang, yakni pada 16–17 Maret 2026.
Aturan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan perusahaan dan pekerja:
- WFA tidak berlaku untuk semua sektor, terutama sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, logistik, manufaktur, dan layanan publik lainnya
- Tidak dihitung sebagai cuti tahunan, sehingga hak cuti pekerja tetap aman
- Pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab masing-masing
- Upah dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja
- Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga
Apakah Semua ASN Bisa WFA?
Berita Terkait
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat
-
Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal
-
Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya
-
Urutan Skincare Viva Cosmetics Pagi dan Malam untuk Atasi Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Bedak Padat Lokal yang Tahan Lama, Bisa Samarkan Pori-pori dan Garis Halus
-
SNBT 2026 Bayar Berapa? Bisa Gratis dengan Syarat