Lifestyle / Komunitas
Kamis, 26 Maret 2026 | 15:24 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan laptop saat hari pertama kerja usai libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan swasta pada Maret 2026 untuk mengurai arus balik Lebaran.
  • Jadwal WFA bagi ASN dan pekerja swasta ditetapkan berlangsung selama tiga hari, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
  • Pekerja sektor esensial, seperti kesehatan dan transportasi, tidak termasuk dalam kebijakan WFA ini dan harus tetap bekerja.

Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur panjang Lebaran 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diimbau untuk diterapkan oleh perusahaan swasta.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

Lalu, ASN dan pegawai swasta WFA Lebaran sampai kapan?

Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran 2026

Berdasarkan kebijakan resmi pemerintah, pelaksanaan WFA bagi ASN difokuskan pada periode setelah Hari Raya Idulfitri guna mengantisipasi lonjakan arus balik.

Berikut jadwal lengkap WFA ASN:

Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026

Artinya, WFA ASN Lebaran 2026 berlangsung hingga 27 Maret 2026.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Jadwal WFA Pegawai Swasta Lebaran 2026

Sementara itu, bagi pekerja swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan WFA.

Baca Juga: WFA Pasca Lebaran: Cara Halus Negara Bilang "Santai Dikit Tapi Tetap Kerja"

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, jadwal WFA setelah Lebaran untuk pekerja/buruh adalah:

Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026

Selain itu, WFA juga sempat diterapkan sebelum libur panjang, yakni pada 16–17 Maret 2026.

Aturan WFA untuk Pekerja Swasta

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan perusahaan dan pekerja:

  1. WFA tidak berlaku untuk semua sektor, terutama sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, logistik, manufaktur, dan layanan publik lainnya
  2. Tidak dihitung sebagai cuti tahunan, sehingga hak cuti pekerja tetap aman
  3. Pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab masing-masing
  4. Upah dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja
  5. Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga

Apakah Semua ASN Bisa WFA?

Load More