- Enam belas mahasiswa FH UI gunakan logika sesat untuk melegalkan pelecehan.
- UU TPKS tegaskan bahwa diam tidak bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan.
- Prinsip FRIES menjadi standar utama untuk memahami konsensus dalam relasi seksual.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual melalui Grup WhatsApp dan Line oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 tengah menjadi sorotan di media sosial.
Publik ikut merasa geram melihat isi chat grup 16 mahasiswa FH UI yang melecehkan dan mengobjektifikasi mahasiswi secara verbal.
Mirisnya lagi, mereka juga menggunakan logika hukum yang melintir untuk membenarkan tindakan menyimpang tersebut.
Salah satu frasa yang paling memicu kemarahan adalah klaim mereka bahwa "diam berarti consent" alias diamnya seseorang dianggap bersedia dilecehkan.
Diam Bukan Persetujuan
Nampaknya, mereka perlu membaca ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hukum pidana modern secara tegas menolak logika usang "diam berarti setuju".
Ketiadaan perlawanan fisik sama sekali tidak mencerminkan persetujuan.
Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual bisa mengalami kondisi yang disebut Tonic Immobility.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Parfum Aroma Teh dari Brand Lokal, Wangi Segar Bikin Nyaman
Tonic Immobility adalah respons otak yang memicu kelumpuhan fisik dan psikologis secara total akibat ketakutan ekstrem (freeze response).
Jadi, saat korban diam, bukan berarti dirinya setuju untuk dilecehkan melainkan tubuhnya membeku karena trauma.
Kenali Prinsip 'Consent' yang Sesungguhnya lewat FRIES
Anda harus mengenal prinsip FRIES dalam sebuah persetujuan atau consent berikut ini.
1. Freely Given
Persetujuan harus sukarela tanpa paksaan, ancaman, atau manipulasi.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan
-
10 Jam Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Disidang Massal, Ada Live TikTok-nya
-
6 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, 16 Pelaku Bakal di-DO?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda
-
Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua
-
Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit
-
4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam
-
31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen
-
Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal
-
Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?
-
5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser
-
Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya
-
Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya