- Enam belas mahasiswa FH UI gunakan logika sesat untuk melegalkan pelecehan.
- UU TPKS tegaskan bahwa diam tidak bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan.
- Prinsip FRIES menjadi standar utama untuk memahami konsensus dalam relasi seksual.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual melalui Grup WhatsApp dan Line oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 tengah menjadi sorotan di media sosial.
Publik ikut merasa geram melihat isi chat grup 16 mahasiswa FH UI yang melecehkan dan mengobjektifikasi mahasiswi secara verbal.
Mirisnya lagi, mereka juga menggunakan logika hukum yang melintir untuk membenarkan tindakan menyimpang tersebut.
Salah satu frasa yang paling memicu kemarahan adalah klaim mereka bahwa "diam berarti consent" alias diamnya seseorang dianggap bersedia dilecehkan.
Diam Bukan Persetujuan
Nampaknya, mereka perlu membaca ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hukum pidana modern secara tegas menolak logika usang "diam berarti setuju".
Ketiadaan perlawanan fisik sama sekali tidak mencerminkan persetujuan.
Dalam banyak kasus, korban pelecehan seksual bisa mengalami kondisi yang disebut Tonic Immobility.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Parfum Aroma Teh dari Brand Lokal, Wangi Segar Bikin Nyaman
Tonic Immobility adalah respons otak yang memicu kelumpuhan fisik dan psikologis secara total akibat ketakutan ekstrem (freeze response).
Jadi, saat korban diam, bukan berarti dirinya setuju untuk dilecehkan melainkan tubuhnya membeku karena trauma.
Kenali Prinsip 'Consent' yang Sesungguhnya lewat FRIES
Anda harus mengenal prinsip FRIES dalam sebuah persetujuan atau consent berikut ini.
1. Freely Given
Persetujuan harus sukarela tanpa paksaan, ancaman, atau manipulasi.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan
-
10 Jam Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Disidang Massal, Ada Live TikTok-nya
-
6 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, 16 Pelaku Bakal di-DO?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Apel dari Brand Lokal yang Bikin Mood Naik
-
Urutan Skincare Wardah Malam Hari untuk Atasi Flek Hitam Membandel
-
Belanja Online Naik Pesat, Siapa yang Mesti Bertanggung Jawab Beban Sampahnya?
-
7 Sepeda Lipat 20 Inch, Nyaman dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan
-
Urutan Merawat Kulit Wajah Sebelum Tidur: Rahasia Wajah Segar dan Bebas Jerawat
-
7 Parfum Pria Aroma Woody, Wangi Maskulin Mewah dan Tahan Lama!
-
5 Bedak Padat Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Simpel Flawless
-
7 Fakta Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon: Isu Akses Udara Bebas hingga Kemitraan MDCP
-
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual Oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat
-
Lowongan Kerja Kapal Api Group Terkini: 8 Daftar Perusahaan, Lokasi, dan Syarat Lengkap