Lifestyle / Food & Travel
Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB
Ilustrasi minuman kekinian (Instagram/chatime)
Baca 10 detik
  • Kemenkes mewajibkan pencantuman label Nutri Level pada minuman manis siap saji skala besar. 
  • Sistem Nutri Level menggunakan nilai A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, lemak. 
  • Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan penyakit kronis yang membebani pembiayaan BPJS Kesehatan. 

Inisiatif tegas ini menjadi langkah konkret dari amanat Undang-Undang Kesehatan untuk melindungi masyarakat lewat kebijakan yang tersinkronisasi.

Kemenkes tak bekerja sendirian dalam memberantas epidemi penyakit tidak menular ini.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Dengan berlakunya aturan Nutri Level, kini keputusan ada di tangan konsumen. Saat antre membeli kopi susu esok hari, level warna apa yang akan Anda pilih?

Load More