News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) resmi mengumumkan kebijakan pencantuman informasi nilai gizi pada produk pangan. [Suara.com/Lilis Varwat]
Baca 10 detik
  • Kemenkes dan BPOM mewajibkan pencantuman label informasi nilai gizi level A-D untuk produk makanan serta minuman.
  • Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak penyebab berbagai penyakit kronis.
  • Pemberlakuan aturan bersifat sukarela bagi pelaku industri selama masa transisi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan konsumen.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan kebijakan pencantuman informasi nilai gizi pada produk pangan.

Informasi yang dimaksud berupa tingkatan kadar gula, garam, dan lemak yang ditetapkan berdasarkan level A-D dengan warna tertentu, mulai dari paling sehat hingga tidak sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penonjolan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan penting dilakukan karena ketiga zat tersebut menjadi penyebab berbagai penyakit katastropik jika dikonsumsi berlebihan.

"Gula, garam, lemak ini adalah penyebab penyakit yang kematiannya tinggi dan juga biayanya tinggi. Jadi tadi kita baru lihat, (penyakit) jantung, (gagal) ginjal itu naiknya tinggi sekali, stroke juga besar biayanya. Itu adalah penyakit-penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan dari gula, garam, dan lemak," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan pembagian wewenang, Kemenkes mengatur pencantuman informasi nilai gizi pada pangan siap saji di gerai dan restoran. Sementara BPOM berwenang atas produk pangan kemasan.

Budi menyampaikan bahwa kebijakan ini masih bersifat sukarela bagi pelaku industri makanan dan minuman. Karena itu, industri diharapkan memiliki kesadaran untuk mulai mencantumkan level kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun tingkatan level tersebut sebagai berikut:

Gula

  1. Level A: sangat sehat
    Kadar gula kurang dari 0,5 gram dan tidak boleh mengandung pemanis alami maupun buatan.
  2. Level B: sehat
    Kadar gula 0,5-6 gram dan boleh mengandung pemanis alami.
  3. Level C: kurang sehat
    Kadar gula 6-12,5 gram dan dapat mengandung pemanis alami maupun buatan.
  4. Level D: tidak sehat
    Kadar gula lebih dari 12,5 gram dan mengandung pemanis alami maupun buatan.

Garam

  1. Level A: sangat sehat
    Kadar garam kurang dari 5 mg dan diperbolehkan mencantumkan klaim bebas garam/natrium.
  2. Level B: sehat
    Kadar garam 5-120 mg dan diperbolehkan mencantumkan klaim rendah garam.
  3. Level C: kurang sehat
    Kadar garam 120-500 mg.
  4. Level D: tidak sehat
    Kadar garam lebih dari 500 mg.

Lemak

  1. Level A: sangat sehat
    Kadar lemak kurang dari 0,5 gram.
  2. Level B: sehat
    Kadar lemak 0,5-3 gram.
  3. Level C: kurang sehat
    Kadar lemak 3-17 gram.
  4. Level D: tidak sehat
    Kadar lemak lebih dari 17 gram.

Setiap level juga diberi tanda khusus, yakni level A berwarna hijau tua, level B hijau neon, level C kuning, dan level D merah.

Budi menyampaikan bahwa tujuan pencantuman level tersebut adalah sebagai edukasi bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak saat membeli makanan dan minuman.

Baca Juga: BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

"Ini sifatnya lebih ke edukasi masyarakat. Jadi masyarakat diarahkan bisa melihat kalau mau beli minuman, nah mendingan yang sehat atau mau ambil makanan yang sehat. Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, nanti pencantuman untuk di level ini masih kita minta mereka lakukan sendiri," pungkas Budi.

Load More