Lifestyle / Komunitas
Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)
Baca 10 detik
  • Pelecehan mahasiswa FH UI di grup chat termasuk bentuk kekerasan seksual.
  • Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur kekerasan di media elektronik perguruan tinggi.
  • Kekerasan seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan ketiadaan persetujuan.

Akun X @detectiveweedee memberikan penjelasan sederhana bahwa pelecehan seksual (PS) adalah salah satu bentuk dari kekerasan seksual (KS).

"Secara umum, kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual tanpa persetujuan korban. Pelecehan seksual adalah salah satu bentuknya," tulis akun tersebut.

Pelecehan yang dilakukan lewat chat tetap disebut kekerasan karena dampak yang ditimbulkan sangat nyata, mulai dari penderitaan psikis, rasa tidak aman di lingkungan kampus, hingga hilangnya kesempatan korban untuk belajar dengan tenang.

Poin krusial dalam kasus ini adalah ketiadaan persetujuan (consent).

Para mahasiswi dan dosen yang menjadi objek pembicaraan tidak pernah memberikan izin agar foto atau identitas mereka dibahas secara tidak senonoh.

Dalam hukum, setiap tindakan bernuansa seksual tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Load More