- Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
- UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
- Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kekerasan seksual juga bisa berupa tindakan yang menyerang mental dan fisik secara sadis, seperti:
- Intimidasi Seksual: Termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
- Penyiksaan Seksual: Tindakan kekerasan yang bertujuan menyakiti organ seksual atau menimbulkan penderitaan luar biasa terkait seksualitas.
- Penghukuman Tidak Manusiawi: Praktik hukuman yang bernuansa seksual dan merendahkan.
5. Kekerasan Berbasis Tradisi dan Kontrol Sosial
Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan yang sering kali dibungkus aturan atau tradisi, seperti:
- Pemaksaan Perkawinan: Termasuk praktik cerai gantung yang menyiksa pihak perempuan.
- Kontrol Seksual: Aturan diskriminatif yang menggunakan alasan moralitas atau agama untuk mengontrol tubuh seseorang secara sepihak.
- Praktik Tradisi Berbahaya: Praktik budaya yang menyakiti atau mendiskriminasi perempuan secara seksual.
6. Kekerasan Seksual dalam Ranah Hukum Lainnya
Berdasarkan Pasal 4 UU TPKS, tindakan lain seperti perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, hingga tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan seksual juga masuk dalam daftar merah hukum Indonesia.
Berkaca dari kasus mahasiswa FH UI, publik diingatkan bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal sentuhan fisik atau pemerkosaan.
Definisi korban dalam UU TPKS sangat jelas, yakni siapa pun yang mengalami penderitaan fisik, mental, hingga kerugian ekonomi dan sosial akibat tindak pidana seksual berhak mendapatkan keadilan.
Jangan lagi anggap remeh candaan seksis di grup pesan singkat, karena di mata hukum, itu adalah awal dari kekerasan seksual yang nyata.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual