- Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
- UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
- Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kekerasan seksual juga bisa berupa tindakan yang menyerang mental dan fisik secara sadis, seperti:
- Intimidasi Seksual: Termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
- Penyiksaan Seksual: Tindakan kekerasan yang bertujuan menyakiti organ seksual atau menimbulkan penderitaan luar biasa terkait seksualitas.
- Penghukuman Tidak Manusiawi: Praktik hukuman yang bernuansa seksual dan merendahkan.
5. Kekerasan Berbasis Tradisi dan Kontrol Sosial
Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan yang sering kali dibungkus aturan atau tradisi, seperti:
- Pemaksaan Perkawinan: Termasuk praktik cerai gantung yang menyiksa pihak perempuan.
- Kontrol Seksual: Aturan diskriminatif yang menggunakan alasan moralitas atau agama untuk mengontrol tubuh seseorang secara sepihak.
- Praktik Tradisi Berbahaya: Praktik budaya yang menyakiti atau mendiskriminasi perempuan secara seksual.
6. Kekerasan Seksual dalam Ranah Hukum Lainnya
Berdasarkan Pasal 4 UU TPKS, tindakan lain seperti perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, hingga tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan seksual juga masuk dalam daftar merah hukum Indonesia.
Berkaca dari kasus mahasiswa FH UI, publik diingatkan bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal sentuhan fisik atau pemerkosaan.
Definisi korban dalam UU TPKS sangat jelas, yakni siapa pun yang mengalami penderitaan fisik, mental, hingga kerugian ekonomi dan sosial akibat tindak pidana seksual berhak mendapatkan keadilan.
Jangan lagi anggap remeh candaan seksis di grup pesan singkat, karena di mata hukum, itu adalah awal dari kekerasan seksual yang nyata.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
-
Sering Ngantuk saat Kerja? Coba 9 Tips Ini agar Tetap Fokus tanpa Harus Minum Kopi
-
6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
-
BPOM Temukan 11 Kosmetik Lokal Berbahaya, Cek Daftar Lengkapnya
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik pada 15 Juli 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 15 Juli 2026, Nasib Berangsur Membaik
-
Fantastica, Saat Imajinasi Tanpa Batas Menjadi Inspirasi Baru Fashion Indonesia
-
Flek Hitam di Wajah karena Apa? Ini 3 Krim Malam untuk Memudarkan Sesuai Review Pembeli