- Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
- UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
- Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan tajam di media sosial.
Seperti yang diketahui, 16 mahasiswa FH UI tersebut kedapatan saling berkirim pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line, dengan sasaran mahasiswi hingga dosen perempuan.
Meski dilakukan di ruang digital tanpa adanya kontak fisik, tindakan 16 mahasiswa FH UI tersebut dikategorikan publik sebagai Kekerasan Seksual (KS).
Hal ini dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Namun, tahukah Anda bahwa bentuk kekerasan seksual tidak hanya sebatas pelecehan digital atau "chat mesum"?
Merujuk pada aturan UU TPKS dan catatan Komnas Perempuan, masih banyak bentuk kekerasan seksual lain yang wajib diwaspadai.
Berikut adalah rangkuman bentuk-bentuk kekerasan seksual selain pelecehan digital yang perlu dipahami publik dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan:
1. Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik
Selain pesan digital, UU TPKS mengatur bahwa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan merendahkan martabat seseorang secara seksual, meski tanpa sentuhan masuk dalam kategori pelecehan non-fisik.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
Sementara itu, setiap sentuhan tubuh yang tidak diinginkan masuk dalam kategori pelecehan fisik.
2. Pemaksaan Terkait Reproduksi
Banyak yang belum tahu bahwa memaksakan kehendak terkait organ reproduksi adalah tindak kriminal, bentuknya meliputi:
- Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Memaksa seseorang menggunakan atau tidak menggunakan alat KB.
- Pemaksaan Kehamilan: Menghalangi seseorang untuk mencegah kehamilan.
- Pemaksaan Aborsi: Memaksa perempuan menghentikan kehamilannya di luar kehendaknya.
3. Eksploitasi dan Perbudakan Seksual
Eksploitasi dan perbudakan seksual ini adalah bentuk kekerasan yang lebih sistematis, di mana pelaku memanfaatkan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi atau kekuasaan, termasuk:
- Eksploitasi Seksual: Memanfaatkan kerentanan seseorang untuk tujuan seksual.
- Perbudakan Seksual: Menempatkan seseorang dalam kekuasaan pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
- Pemaksaan Pelacuran: Memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks.
4. Intimidasi dan Penyiksaan Seksual
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Berapa Harga Serum Viva untuk Flek Hitam? Ini Cara Pakai yang Benar agar Hasil Maksimal
-
BAF Lanjutkan Gerakan Hijau, 20 Ribu Mangrove Ditanam di Jawa Tengah
-
5 Koleksi Jam Tangan Dokter Tirta Harga Jutaan, Ngaku Ada yang Beli Second
-
3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
-
Sering Ngantuk saat Kerja? Coba 9 Tips Ini agar Tetap Fokus tanpa Harus Minum Kopi
-
6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
-
BPOM Temukan 11 Kosmetik Lokal Berbahaya, Cek Daftar Lengkapnya
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik pada 15 Juli 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan