- Chat WhatsApp mahasiswa FH UI merupakan alat bukti sah menurut UU ITE.
- Pelaku pelecehan digital terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun.
- Kampus berhak sanksi DO mahasiswa FH UI sesuai aturan Permendikbudristek terbaru.
Suara.com - Kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terseret skandal grup chat berisi pelecehan seksual memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Banyak netizen bertanya-tanya, pembicaraan di grup WhatsApp (WA) atau Line yang bersifat privat, seperti yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak?
Apalagi bagi mereka yang sering berbagi dark jokes (lelucon gelap) atau membicarakan orang lain di grup tertutup.
Mengacu pada UU ITE dan aturan hukum terbaru dilansir dari hukumonline.com dan literasihukum.bphn.go.id, berikut penjelasan lengkap mengenai status legal grup chat mesum atau menyimpang.
Chat WA adalah Alat Bukti Sah di Mata Hukum
Jangan sangka percakapan di grup WA tidak punya kekuatan hukum.
Berdasarkan UU ITE dan Putusan Mahkamah Agung No. 231K/Pdt/2023, chat WhatsApp kini diakui sebagai:
- Alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP.
- Dokumen elektronik yang sah.
- Alat bukti petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara.
Jadi, kalau Anda berpikir menghapus chat bisa menghilangkan jejak, pikirkan lagi.
Selama asal-usul pengirimnya jelas dan datanya otentik, chat tersebut bisa menjebloskan seseorang ke penjara.
Jeratan Pasal Kesusilaan
Bagi Anda yang hobi menyebar konten mesum atau gambar pornografi di grup, siap-siap berhadapan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
Siapa pun yang sengaja mendistribusikan atau membuat konten asusila dapat diakses oleh umum, bisa dipidana.
Meski grup chat sering dianggap privat, unsur umum bisa terpenuhi jika anggotanya sangat banyak atau jika isi chat tersebut bocor ke luar grup.
Bahkan, jika konten tersebut masuk kategori pornografi, pelakunya terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun berdasarkan UU Pornografi atau KUHP Baru.
Gibah dan Objektifikasi Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus mahasiswa FH UI, para pelaku melakukan objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen.
Tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Namun, ada catatan penting dalam Keputusan Bersama (Kepber) 3 Menteri tahun 2021:
Berita Terkait
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
BAF Lanjutkan Gerakan Hijau, 20 Ribu Mangrove Ditanam di Jawa Tengah
-
5 Koleksi Jam Tangan Dokter Tirta Harga Jutaan, Ngaku Ada yang Beli Second
-
3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
-
Sering Ngantuk saat Kerja? Coba 9 Tips Ini agar Tetap Fokus tanpa Harus Minum Kopi
-
6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
-
BPOM Temukan 11 Kosmetik Lokal Berbahaya, Cek Daftar Lengkapnya
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik pada 15 Juli 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 15 Juli 2026, Nasib Berangsur Membaik