News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 15:50 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly. (dok. DPR RI)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mengajak masyarakat berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual demi menciptakan ruang publik aman.
  • UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik maupun nonfisik atau verbal.
  • Keterangan korban dan saksi kini sah menjadi alat bukti hukum untuk mempermudah proses penanganan kasus di Indonesia.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih aman bagi semua.

Menurut Yasonna, Indonesia saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, keberanian korban maupun saksi untuk melapor menjadi kunci utama dalam penanganan kasus.

“Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada kontak fisik, tetapi juga mencakup tindakan nonfisik atau verbal. Bentuknya bisa berupa siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten bermuatan pornografi.

Dalam UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan dan denda maksimal Rp10 juta. Sementara untuk pelecehan fisik, ancamannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Yasonna juga menyoroti adanya kemudahan dalam proses pembuktian yang lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban atau saksi dapat menjadi alat bukti yang sah, selama didukung dengan minimal satu alat bukti lainnya.

“Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, hingga mencari dukungan dan melaporkan kepada pihak berwenang.

Sejumlah kanal pengaduan juga telah tersedia, seperti call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 milik KemenPPPA, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian melalui Unit PPA di Polres setempat, hingga lembaga pendamping seperti LBH Apik dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

“Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
 
 
 

Load More