- Anggota DPR Yasonna Laoly mendorong masyarakat melapor tindak kekerasan seksual verbal maupun fisik melalui UU Nomor 12 Tahun 2022.
- UU TPKS memberikan sanksi tegas hingga penjara bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik, verbal, serta tindak kekerasan berbasis elektronik.
- Korban kini lebih mudah melapor karena UU TPKS mempermudah pembuktian melalui keterangan saksi yang didukung bukti digital atau rekaman.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting menciptakan ruang publik yang aman, meski tindakannya hanya bersifat verbal.
Indonesia, kata dia, kini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kehadiran regulasi ini menjadi payung hukum komprehensif yang sebelumnya sering kali luput menjangkau tindakan-tindakan pelecehan yang tidak melibatkan kontak fisik. Untuk itu, keberanian melapor menjadi kunci penanganan kasus tersebut.
"Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," kata Yasonna dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Yasonna menjelaskan pelecehan seksual kini tidak hanya dianggap sebagai tindakan dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun nonfisik.
Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual hingga pengiriman konten bermuatan pornografi, kata dia, termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum.
Hal ini mencakup tindakan catcalling yang sering terjadi di jalanan kota besar, hingga pelecehan berbasis elektronik yang kerap ditemukan dalam aplikasi pesan singkat atau platform media sosial.
Penegakan hukum terhadap pelaku kini memiliki dasar yang sangat tegas. Menurut dia, UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik.
Dia menjelaskan pelecehan nonfisik diancam penjara 9 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan, pelecehan fisik diancam hukuman 12 penjara dan denda Rp300 juta.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
Besaran sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi martabat kemanusiaan.
Salah satu hambatan klasik dalam pelaporan kasus kekerasan seksual adalah sulitnya pembuktian.
Namun, UU TPKS membawa paradigma baru yang lebih progresif. Dia mengatakan kemudahan pembuktian dalam UU TPKS bisa lebih berpihak kepada korban.
Keterangan korban atau saksi, kata dia, dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya. Alat bukti pendukung ini bisa berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, hingga rekaman CCTV.
"Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan hingga melaporkan kepada pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina
-
Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan
-
3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak
-
Sindiran Menohok Lionel Messi untuk Haters: Ada yang Sedih Argentina ke Final Piala Dunia 2026
-
Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan
-
Chemical atau Physical? Ini Jenis Sunscreen Terbaik untuk Anak Menurut Dokter
-
Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat