- Anggota DPR Yasonna Laoly mendorong masyarakat melapor tindak kekerasan seksual verbal maupun fisik melalui UU Nomor 12 Tahun 2022.
- UU TPKS memberikan sanksi tegas hingga penjara bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik, verbal, serta tindak kekerasan berbasis elektronik.
- Korban kini lebih mudah melapor karena UU TPKS mempermudah pembuktian melalui keterangan saksi yang didukung bukti digital atau rekaman.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting menciptakan ruang publik yang aman, meski tindakannya hanya bersifat verbal.
Indonesia, kata dia, kini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kehadiran regulasi ini menjadi payung hukum komprehensif yang sebelumnya sering kali luput menjangkau tindakan-tindakan pelecehan yang tidak melibatkan kontak fisik. Untuk itu, keberanian melapor menjadi kunci penanganan kasus tersebut.
"Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," kata Yasonna dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Yasonna menjelaskan pelecehan seksual kini tidak hanya dianggap sebagai tindakan dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun nonfisik.
Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual hingga pengiriman konten bermuatan pornografi, kata dia, termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum.
Hal ini mencakup tindakan catcalling yang sering terjadi di jalanan kota besar, hingga pelecehan berbasis elektronik yang kerap ditemukan dalam aplikasi pesan singkat atau platform media sosial.
Penegakan hukum terhadap pelaku kini memiliki dasar yang sangat tegas. Menurut dia, UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik.
Dia menjelaskan pelecehan nonfisik diancam penjara 9 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan, pelecehan fisik diancam hukuman 12 penjara dan denda Rp300 juta.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
Besaran sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi martabat kemanusiaan.
Salah satu hambatan klasik dalam pelaporan kasus kekerasan seksual adalah sulitnya pembuktian.
Namun, UU TPKS membawa paradigma baru yang lebih progresif. Dia mengatakan kemudahan pembuktian dalam UU TPKS bisa lebih berpihak kepada korban.
Keterangan korban atau saksi, kata dia, dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya. Alat bukti pendukung ini bisa berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, hingga rekaman CCTV.
"Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan hingga melaporkan kepada pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI