- Anggota DPR Yasonna Laoly mendorong masyarakat melapor tindak kekerasan seksual verbal maupun fisik melalui UU Nomor 12 Tahun 2022.
- UU TPKS memberikan sanksi tegas hingga penjara bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik, verbal, serta tindak kekerasan berbasis elektronik.
- Korban kini lebih mudah melapor karena UU TPKS mempermudah pembuktian melalui keterangan saksi yang didukung bukti digital atau rekaman.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting menciptakan ruang publik yang aman, meski tindakannya hanya bersifat verbal.
Indonesia, kata dia, kini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kehadiran regulasi ini menjadi payung hukum komprehensif yang sebelumnya sering kali luput menjangkau tindakan-tindakan pelecehan yang tidak melibatkan kontak fisik. Untuk itu, keberanian melapor menjadi kunci penanganan kasus tersebut.
"Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," kata Yasonna dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Yasonna menjelaskan pelecehan seksual kini tidak hanya dianggap sebagai tindakan dalam bentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun nonfisik.
Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual hingga pengiriman konten bermuatan pornografi, kata dia, termasuk dalam kategori pelecehan yang dapat diproses secara hukum.
Hal ini mencakup tindakan catcalling yang sering terjadi di jalanan kota besar, hingga pelecehan berbasis elektronik yang kerap ditemukan dalam aplikasi pesan singkat atau platform media sosial.
Penegakan hukum terhadap pelaku kini memiliki dasar yang sangat tegas. Menurut dia, UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik.
Dia menjelaskan pelecehan nonfisik diancam penjara 9 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan, pelecehan fisik diancam hukuman 12 penjara dan denda Rp300 juta.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
Besaran sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi martabat kemanusiaan.
Salah satu hambatan klasik dalam pelaporan kasus kekerasan seksual adalah sulitnya pembuktian.
Namun, UU TPKS membawa paradigma baru yang lebih progresif. Dia mengatakan kemudahan pembuktian dalam UU TPKS bisa lebih berpihak kepada korban.
Keterangan korban atau saksi, kata dia, dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya. Alat bukti pendukung ini bisa berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, hingga rekaman CCTV.
"Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan hingga melaporkan kepada pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend