Ia merasa dikhianati oleh rekan sejawat yang menggunakan kedok agama untuk menutupi aksi pelecehan, sementara komitmen tobat yang pernah diucapkan terbukti palsu.
"Ustadzah Oki itu langsung sampaikan ke kami, simpel jawabannya, 'Abi Makki, ternyata dia belum sembuh,'" papar Abi Makki meniru perkataan kakak Ria Ricis itu, dikutip Jumat (24/4/2026).
2025 - Laporan muncul kembali, Syekh Ahmad Al Misry lontarkan bantahan
Kasus Syekh Ahmad Al Misry kembali mencuat pada tahun 2025 setelah sempat meredup sejak 2021.
Al Misry sempat membantah keras tuduhan tersebut dan berdalih bahwa isu yang beredar hanyalah fitnah untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai pendakwah.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya," tegas Syekh Ahmad Al Misry melalui media sosialnya, Jumat (24/4/2026).
Namun, bantahan tersebut akhirnya terpatahkan oleh penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dari setidaknya lima santri laki-laki, penyidik menemukan bukti kuat yang kemudian mengubah status hukum Syekh Ahmad Al Misry menjadi tersangka resmi dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Aptril 2026 - Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka
Baca Juga: Respons Ustaz Derry soal Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry: Ghibah Lebih Besar Dosanya!
Kasus ini akhirnya memasuki babak serius. Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santrinya.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup kuat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan penetapan status tersangka ini di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Modus operandi yang dipakai Syekh Ahmad Al Misry melibatkan manipulasi melalui penawaran pendidikan gratis ke Mesir.
Ia menarik simpati santri lewat kegiatan ceramah, kemudian menjanjikan beasiswa ke luar negeri.
Meski beberapa korban sempat diberangkatkan, Syekh Ahmad Al Misry justru melecehkan santrinya. Setidaknya ada lima orang yang mengaku jadi korban.
Sosok yang sempat menjadi salah satu juri dalam program televisi Hafiz Indonesia itu disebut-sebut menggunakan dalih agama untuk membenarkan aksinya di beberapa kesempatan.
Pihak berwajib sudah dah melakukan pemanggilan pertama setelah menetapkan tersangka, namun yang bersangkutan absen karena berada di luar negeri.
Syekh Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pas 6 huruf b, Undang-Undangg Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit