Lifestyle / Komunitas
Kamis, 30 April 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh, karyawan pabrik. [ChatGPT]

Suara.com - Siapa saja yang termasuk buruh? Jelang Hari Buruh 1 Mei 2026, topik mengenai siapa saja yang termasuk buruh selalu ramai diperbincangkan, terutama oleh orang awam.

Istilah buruh memiliki interprestasi yang berbeda-beda di benak banyak orang. Namun, pengertiannya tidak sesederhana yang kita lihat.

Mendengar istilah buruh, ada orang yang mengenalinya sebagai pekerja kasar, pekerja serabutan, kuli bangunan, atau tenaga kerja lapangan.

Sebutan “buruh’ sudah digunakan sebelum Indonesia merdeka, yang kemudian diganti lebih halus agar dapat disesuaikan dengan kepribadian bangsa.

Lantas bagaimana dengan pekerja kantoran berseragam, OB, freelancer, konten kreator, kontributor berita, editor media, dan ojek online, apakah semua yang bekerja otomatis adalah buruh?

Pengertian mengenai buruh dan siapa saja yang termasuk buruh telah diatur dalam kerangka hukum di Indonesia.

Penting untuk diketahui, agar Anda dapat melihat konsep buruh bukan hanya sebagai jenis pekerjaan, tetapi sebagai relasi kerja, yakni hubungan antara orang yang bekerja dengan pihak pemberi pekerjaan.

Pengertian Buruh Menurut Undang-Undang

Menurut informasi dari berbagai sumber, istilah buruh sudah digunakan sejak masa kolonial Belanda. Pada saat itu memang buruh identik dengan pekerja kasar, kuli, tukang, atau mandor yang dikenal sebagai blue collar worker.

Baca Juga: Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?

Setelah Indonesia merdeka, istilah tersebut jadi berkembang dan diatur dalam UU No.22 Tahun 1957, buruh diartikan sebagai siapapun yang bekerja pada majikan dengan menerima upah.

Pada tahun 1985, Pemerintah melalui Depnaker mengusulkan penggunaan istilah ‘pekerja' sebagai pengganti ‘buruh’ karena dianggap lebih sesuai dengan kepribadian bangsa.

Kedua istilah tersebut masih digunakan hingga saat ini, bahkan secara resmi tercantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui sebagian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengertian tersebut semakin menegaskan bahwa yang termasuk buruh bukan hanya mereka yang bekerja di sektor pabrik, pekerja kasar, atau industri berat saja.

Definisi di atas mencakup seluruh individu yang memiliki hubungan kerja dan menerima kompensasi dari pemberi kerja.

Artinya, siapapun yang bekerja dan mendapatkan bayaran, baik berupa gaji, honor, komisi, maupun bentuk imbalan lain dapat dikategorikan sebagai buruh.

Load More