- Iduladha 1447 H segera tiba, mendorong umat Muslim mempersiapkan ibadah kurban.
- Banyak pertanyaan muncul, termasuk soal ketentuan hewan kurban.
- Salah satu yang sering ditanyakan: apakah satu kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga.
Suara.com - Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Iduladha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026.
Setiap Iduladha, banyak umat Islam melakukan ibadah kurban yang menjadi salah satu amalan sunah di hari raya tersebut.
Kendati merupakan ibadah yang umum dilakukan, beragam pertanyaan seputar ibadah kurban masih banyak disampaikan.
Salah satu yang sering ditanyakan adalah terkait ketentuan hewan kurban. Apakah satu ekor kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga?
Hal ini wajar karena tidak semua orang memiliki kemampuan untuk berkurban lebih dari satu hewan.
Lalu, bagaimana hukum kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga, apakah boleh? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bolehkah 1 Ekor Kambing Kurban untuk Satu Keluarga?
Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Iduladha.
Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan tersendiri mengenai jumlah peserta kurban untuk hewan kambing maupun sapi agar ibadah tersebut sah sesuai syariat.
Menarik BAZNAS dan Rumah Zakat, satu ekor kambing atau domba diperbolehkan untuk kurban satu orang dan dapat diniatkan atas nama dirinya beserta keluarganya.
Baca Juga: 1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya
Dasar hukum mengenai kurban kambing untuk satu orang dan keluarganya berasal dari hadis Rasulullah SAW.
Dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi disebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
"Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, Bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?'. Beliau menjawab, 'Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya'." (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menjadi landasan bahwa pahala kurban kambing dapat mencakup anggota keluarga yang tinggal serumah dengan orang yang berkurban.
Meski demikian, yang dimaksud satu kambing untuk satu keluarga bukan berarti beberapa anggota keluarga patungan membeli satu kambing dengan niat masing-masing sebagai peserta kurban.
Dalam ketentuan fikih, kambing tetap dihitung sebagai kurban untuk satu orang saja, sementara anggota keluarga lainnya mendapatkan pahala dan keberkahan dari kurban tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan